BACAHUKUM.COM, BATANGHARI – Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas sumur minyak ilegal di wilayahnya. Kali ini, aparat kepolisian melakukan penertiban besar-besaran di kawasan illegal drilling yang berada di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Sejumlah barang bukti hasil operasi ini telah diamankan dan tiba di Polda Jambi pada Kamis (27/2/2025).
Dua Nama Muncul dalam Kasus Illegal Drilling
Dalam operasi yang digelar, dua nama mencuat sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini, yakni Deka dan Irul Biji Nangko. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya merupakan pemilik pokan, atau lokasi tempat sumur minyak ilegal tersebut beroperasi selama ini.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution, menyatakan bahwa saat ini kepolisian tengah mendalami keterlibatan kedua individu tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti peran dari DK dan IB dalam kegiatan illegal drilling ini,” ungkap Kompol Amin, Kamis (27/2/2025).
Pihak kepolisian juga sedang melakukan pencarian terhadap keduanya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Nama mereka memang muncul dalam informasi yang kami terima, dan saat ini kami sedang mengumpulkan lebih banyak bukti terkait,” tambahnya.
Rangkaian Operasi Penertiban
Polda Jambi tidak main-main dalam memberantas aktivitas sumur minyak ilegal ini. Pada Selasa, 25 Februari 2025 pukul 10.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari personel Polda Jambi, Brimob, dan Polres Batanghari dikerahkan langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban.
Setibanya di lokasi pukul 15.45 WIB, tim mendapati sejumlah barang bukti di pokan milik Deka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 15 jerigen minyak berisi solar dan pertalite,
- 7 unit mesin robin,
- 1 bal selang baru,
- 1 selang bekas pakai,
- 1 buah angkrong.
Selanjutnya, pada pukul 16.00 WIB, tim menemukan sebuah truk pengangkut minyak yang terparkir di sekitar lokasi. Di tempat ini, tiga orang pria turut diamankan oleh aparat kepolisian. Kemudian, pada pukul 17.15 WIB, tim kembali menemukan pokan lain yang diduga milik Irul Biji Nangko.
Proses penertiban berlanjut hingga malam hari. Pada pukul 20.30 WIB, aparat tiba di Bor 8, lokasi di mana kendaraan truk pengangkut minyak tersangkut di jalan. Dalam operasi ini, tiga orang yang diamankan di lokasi adalah Robi, Asep, serta satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya. Ketiganya disebut sebagai pekerja di pokan dan sopir truk pengangkut minyak.
Polda Jambi Tegas Berantas Sumur Minyak Ilegal
Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa operasi ini akan terus berlanjut sebagai upaya nyata dalam memberantas aktivitas illegal drilling yang merusak lingkungan.
“Penertiban ini merupakan bukti bahwa Polda Jambi berkomitmen penuh dalam memberantas sumur minyak ilegal. Kami akan terus bekerja sama dengan TNI dan instansi lainnya untuk menindak tegas para pelaku,” ujar Kombes Pol Mulia Prianto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam praktik illegal drilling yang dapat merusak ekosistem serta membahayakan keselamatan bersama.