BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (29/04/2026) di Jakarta.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan dikabulkan untuk sebagian, khususnya terkait pengujian norma dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6).
Dalam putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” dalam pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.
Penegasan Makna Kerugian Negara
Melalui putusan ini, MK mengharuskan agar ketentuan tersebut dimaknai sebagai kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara, baik oleh badan pemerintahan maupun pejabat pemerintahan, dengan mempertimbangkan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai adanya ketidaksinkronan penggunaan istilah dalam norma yang diuji.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan frasa “kerugian negara” tidak sejalan dengan norma sebelumnya yang menggunakan istilah “kerugian keuangan negara”, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Perbedaan makna antara kedua istilah tersebut dinilai cukup signifikan, karena “kerugian negara” memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan “kerugian keuangan negara”.
Potensi Multitafsir dan Kepastian Hukum
Mahkamah menilai perbedaan terminologi tersebut dapat memicu multitafsir dalam penerapan hukum administrasi pemerintahan.
Oleh karena itu, penyamaan istilah dianggap penting guna memberikan kejelasan mengenai ukuran kerugian yang harus dipulihkan dalam konteks kesalahan administratif.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah penafsiran yang beragam dalam praktik penegakan hukum.
Pidana Sebagai Upaya Terakhir
Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan bahwa tidak semua kesalahan administratif yang berdampak pada kerugian keuangan negara harus langsung diproses secara pidana.
Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme administrasi harus diutamakan sebelum menempuh jalur hukum pidana, termasuk dalam perkara tindak pidana korupsi.
Ia menyebut bahwa pendekatan pidana merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium dalam menyelesaikan persoalan yang timbul dari penggunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Sebagian Permohonan Ditolak
Sementara itu, permohonan terkait penghapusan kata “keuangan” dalam sejumlah pasal lainnya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah menilai bahwa penggunaan istilah tersebut justru memberikan batasan yang jelas mengenai jenis kerugian yang dimaksud dalam norma undang-undang.
Permohonan ini diajukan oleh delapan pihak, namun MK menyatakan hanya pemohon kedelapan yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi. Tujuh pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan ini menjadi penegasan penting dalam upaya memperjelas batasan kerugian negara dalam hukum administrasi, sekaligus memberikan arah bagi penegakan hukum yang lebih proporsional dan berkeadilan.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari Tribunnews

