BacaHukum.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong perluasan perlindungan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dengan membuka ruang bagi kalangan pers sebagai bagian dari pembela HAM yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Langkah ini muncul seiring meningkatnya dinamika di lapangan, di mana insan pers dinilai menghadapi risiko yang tidak jauh berbeda dengan aktivis HAM, terutama terkait potensi kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam wawancara di Jakarta, Rabu, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan bahwa usulan tersebut juga datang dari kalangan pers melalui Dewan Pers.
Ia mengungkapkan bahwa meskipun perlindungan terhadap pers belum tercantum secara eksplisit dalam draf revisi undang-undang, pemerintah membuka peluang kerja sama lintas sektor untuk memastikan jurnalis tetap terlindungi.
Perluasan Makna Pembela HAM
Menurut Pigai, peran pers tidak dapat dipisahkan dari upaya perlindungan HAM karena fungsi kontrol sosial yang dijalankan memiliki keterkaitan langsung dengan isu-isu hak asasi.
Ia menilai bahwa jurnalis pada dasarnya juga merupakan bagian dari pembela HAM, meskipun pengakuan tersebut belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi yang ada saat ini.
Seiring perkembangan zaman, lanskap media juga mengalami perubahan signifikan, terutama dengan hadirnya media digital dan platform non-konvensional yang semakin berpengaruh dalam penyebaran informasi.
Pigai menyebut bahwa ke depan, hubungan antara media digital dan HAM akan semakin erat, sehingga perlindungan tidak hanya terbatas pada pers konvensional, tetapi juga mencakup ekosistem informasi yang lebih luas.
Kelemahan Sistem Pengawasan
Selain mendorong perluasan perlindungan, pemerintah juga menyoroti masih lemahnya sistem pengawasan dalam proses penegakan hukum yang melibatkan pers.
Meskipun telah terdapat undang-undang dan kode etik jurnalistik, mekanisme kontrol terhadap proses hukum dinilai belum berjalan optimal.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan, karena tidak adanya sistem pengawasan yang memastikan proses hukum terhadap wartawan berlangsung secara adil dan imparsial.
Pigai menekankan bahwa ketiadaan mekanisme check and balances menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kerentanan terhadap jurnalis masih tinggi.
Strategi Penguatan Perlindungan
Upaya memasukkan pers dalam kerangka perlindungan HAM menjadi bagian dari strategi yang lebih luas dalam revisi undang-undang.
Pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah mekanisme tambahan, seperti pembentukan tim asesor serta perlindungan sejak tahap awal proses hukum bagi pihak yang dianggap sebagai pembela HAM.
Melalui pendekatan ini, diharapkan sistem perlindungan yang terbentuk mampu menjawab tantangan perkembangan zaman serta memberikan kepastian hukum bagi insan pers.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA

