BacaHukum.com – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan memberikan peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk kembali memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal.
Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang sebenarnya tetap menjalankan usaha secara produktif, namun kesulitan memperoleh modal karena riwayat kredit bermasalah yang masih tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan.
“Kita masih sering menemukan pedagang, nelayan, petani, maupun pelaku usaha kecil lainnya yang usahanya tetap berjalan, tetapi tidak dapat mengakses pembiayaan karena adanya tunggakan lama yang belum terselesaikan,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2026).
Akses Permodalan Dinilai Masih Menjadi Kendala
Misbakhun mengatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi pelaku usaha. Ketika akses terhadap lembaga keuangan formal tertutup, sebagian pelaku UMKM terpaksa mencari sumber pendanaan alternatif yang umumnya memiliki biaya lebih tinggi dan tingkat risiko yang lebih besar.
Karena itu, revisi UU P2SK diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperluas kesempatan pembiayaan bagi UMKM yang masih memiliki prospek usaha dan kemampuan untuk berkembang.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perluasan ketentuan hapus tagih kredit macet UMKM. Jika sebelumnya kebijakan itu hanya berlaku bagi bank-bank BUMN, kini cakupannya diperluas hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta lembaga keuangan nonbank yang dimiliki pemerintah daerah.
Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghapus begitu saja kewajiban utang para debitur. Sebaliknya, langkah itu bertujuan memberikan kesempatan kedua kepada pelaku usaha yang masih produktif agar dapat kembali terhubung dengan sistem keuangan formal.
Menurutnya, yang menjadi fokus utama bukan hanya penyelesaian angka kredit macet dalam laporan keuangan, melainkan juga pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini terkendala akses permodalan.
“Yang ingin diselamatkan bukan hanya kredit macetnya, tetapi juga kesempatan masyarakat untuk kembali bekerja, berusaha, dan mengembangkan usahanya,” ujarnya.
OJK Diminta Segera Susun Aturan Pelaksana
Lebih lanjut, Misbakhun meminta OJK segera menyiapkan aturan pelaksana yang jelas, sederhana, dan mudah diterapkan agar manfaat revisi UU P2SK dapat segera dirasakan oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Ia menilai keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi, tetapi juga oleh kecepatan implementasi di lapangan. Kemudahan prosedur bagi pelaku usaha yang ingin kembali memperoleh akses pembiayaan menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas kebijakan tersebut.
“Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih menghadapi kesulitan karena prosedurnya terlalu rumit dan berbelit-belit,” tegasnya.
Dengan adanya revisi UU P2SK, pemerintah dan lembaga keuangan diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk bangkit dan berkembang, sekaligus memperkuat peran sektor usaha kecil sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
