Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG

BacaHukum.com – Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan perhatian serius. Lembaga tersebut menyatakan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.

Kesimpulan itu diperoleh setelah Komnas HAM melakukan serangkaian kajian, penelitian, pemantauan lapangan, hingga meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan implementasi program MBG di berbagai daerah.

Meski mengakui MBG merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, Komnas HAM menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak warga negara.

Temuan Berdasarkan Kajian dan Pemantauan Lapangan

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan bahwa lembaganya telah melakukan berbagai langkah pengkajian sebelum menyampaikan kesimpulan tersebut.

Rangkaian kegiatan yang dilakukan meliputi diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, meminta pandangan ahli gizi serta pakar kebijakan publik dalam perspektif HAM, hingga melakukan studi lapangan di Kalimantan Barat serta pemantauan pelaksanaan MBG di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pengumpulan data tersebut, Komnas HAM menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hak yang dinilai terjadi dalam pelaksanaan program MBG.

“Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” ujar Pramono.

Hak Kesehatan hingga Hak Anak Dinilai Terdampak

Dalam hasil pemantauannya, Komnas HAM mengidentifikasi sejumlah hak yang berpotensi terdampak akibat berbagai persoalan dalam implementasi program tersebut.

Hak-hak yang dimaksud meliputi hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak memperoleh informasi, hak atas pekerjaan yang layak, hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, hingga hak pemulihan bagi pihak yang dirugikan.

Menurut Komnas HAM, persoalan utama terletak pada orientasi pelaksanaan program yang masih lebih menitikberatkan pada jumlah penerima manfaat dibandingkan kualitas pemenuhan kebutuhan gizi masing-masing kelompok sasaran.

Komnas HAM menilai standar pemenuhan gizi dalam program MBG belum diterapkan secara optimal sesuai kebutuhan penerima manfaat.

Penerapan Angka Kecukupan Gizi (AKG) sebagai acuan pemberian makanan dinilai belum sepenuhnya dijalankan sehingga terdapat kekhawatiran bahwa tujuan utama program untuk meningkatkan status gizi masyarakat belum tercapai secara maksimal.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari banyaknya penerima manfaat, melainkan juga dari kualitas makanan dan kecukupan nutrisi yang diberikan.

Soroti Transparansi dan Tata Kelola SPPG

Selain persoalan gizi, Komnas HAM juga menyoroti aspek transparansi dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hasil pemantauan menunjukkan masih terdapat sekolah penerima manfaat yang belum memperoleh informasi secara jelas mengenai persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh SPPG, termasuk terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Komnas HAM juga menemukan belum adanya standar yang jelas terkait penentuan wilayah layanan SPPG serta mekanisme pemberian sanksi terhadap penyelenggara yang diduga terlibat dalam kasus keracunan pangan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan program sekaligus mengurangi akuntabilitas pengelola.

Di tengah temuan Komnas HAM tersebut, pemerintah memastikan program MBG tetap akan dijalankan.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, menegaskan bahwa MBG merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang telah disampaikan kepada publik sejak masa kampanye dan memperoleh legitimasi melalui proses demokrasi.

Menurutnya, keberadaan berbagai tantangan dalam pelaksanaan program tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan kebijakan tersebut.

Pemerintah justru berkomitmen melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

“Yang namanya MBG tidak bisa diminta langsung berhenti. Karena itu adalah visi dan kontrak politik Presiden Prabowo kepada masyarakat,” kata Qodari.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi berbagai masukan dari masyarakat maupun lembaga independen guna memperkuat tata kelola program di masa mendatang.

Evaluasi Jadi Kunci Perbaikan Program

Temuan Komnas HAM membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan MBG yang saat ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah.

Sejumlah pihak menilai kritik dan masukan yang disampaikan perlu dijadikan bahan perbaikan agar tujuan program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat dapat tercapai tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia, transparansi, serta akuntabilitas penyelenggaraan.

Dengan besarnya anggaran dan cakupan penerima manfaat yang terus bertambah, pengawasan terhadap kualitas layanan, keamanan pangan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan program tersebut.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top