Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum yang Berkeadilan bagi Kelompok Rentan

BacaHukum.com – Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai menjadi titik penting reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Regulasi baru tersebut tidak hanya mengatur mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum bagi saksi, korban, perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Selama puluhan tahun, sistem peradilan pidana Indonesia dinilai lebih berorientasi pada pembuktian kesalahan pelaku dibandingkan pemenuhan hak-hak pihak lain yang terlibat dalam proses hukum. Akibatnya, saksi dan korban kerap menghadapi tekanan, intimidasi, hingga trauma berulang selama menjalani pemeriksaan.

Melalui KUHAP yang baru, negara berupaya mengubah paradigma tersebut dengan menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu fondasi utama dalam proses peradilan pidana.

Hak Saksi Diperluas

Salah satu perubahan penting dalam KUHAP adalah penguatan kedudukan hukum saksi. Dalam ketentuan Pasal 143, saksi memperoleh jaminan perlindungan yang lebih komprehensif dibandingkan aturan sebelumnya.

Saksi tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan atau kesaksian yang diberikan sepanjang dilakukan dengan iktikad baik. Selain itu, saksi juga berhak memberikan keterangan tanpa tekanan, intimidasi, penyiksaan, maupun pertanyaan yang bersifat menjebak.

KUHAP juga memberikan hak kepada saksi untuk mendapatkan perlindungan keamanan, menjaga kerahasiaan identitas, memperoleh bantuan hukum, pendampingan advokat, hingga fasilitas penerjemah apabila diperlukan.

Selain perlindungan hukum, saksi berhak memperoleh penggantian biaya transportasi dan dukungan selama mengikuti proses peradilan.

Perubahan signifikan juga terlihat dalam pengaturan hak korban sebagaimana diatur dalam Pasal 144 KUHAP.

Korban kini mendapatkan hak yang lebih luas, mulai dari perlindungan hukum, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, hingga hak untuk memperoleh restitusi atau ganti rugi akibat tindak pidana yang dialaminya.

Tidak hanya itu, korban juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, putusan pengadilan, hingga status terpidana apabila yang bersangkutan dibebaskan.

Ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk pengakuan negara bahwa korban merupakan pihak yang harus dipulihkan, bukan sekadar sumber alat bukti dalam proses pembuktian perkara pidana.

Perlindungan Khusus bagi Penyandang Disabilitas

KUHAP juga memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Dalam Pasal 145 dan Pasal 146, negara diwajibkan menyediakan sarana, prasarana, dan pelayanan yang disesuaikan dengan jenis disabilitas yang dimiliki seseorang selama menjalani proses hukum.

Bagi penyandang disabilitas mental atau intelektual berat yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, pengadilan dapat menetapkan tindakan rehabilitasi atau perawatan sebagai alternatif pemidanaan.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pendekatan yang lebih manusiawi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Perempuan Mendapat Jaminan Perlindungan Gender

Aspek lain yang menjadi perhatian dalam KUHAP baru adalah perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Pasal 147 mengatur bahwa perempuan berhak memperoleh perlakuan yang bebas dari diskriminasi, intimidasi, maupun pertanyaan yang merendahkan martabat dan berbasis stereotip gender.

Perempuan juga berhak didampingi selama proses pemeriksaan dan memperoleh perlakuan khusus apabila mengalami trauma atau gangguan psikologis akibat perkara yang dihadapinya.

Dalam kondisi tertentu, perempuan dapat memberikan keterangan melalui sarana audio visual jarak jauh berdasarkan rekomendasi tenaga medis atau psikolog.

Ketentuan ini dinilai sebagai langkah maju dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih sensitif terhadap isu kesetaraan gender.

Lansia Diberikan Pendekatan Kemanusiaan

Perlindungan terhadap kelompok rentan juga diberikan kepada warga lanjut usia.

Pasal 148 KUHAP mengatur bahwa lansia yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh pelayanan kesehatan, fasilitas khusus, serta sarana pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi fisik dan psikologis mereka.

Bahkan bagi terdakwa yang telah berusia di atas 75 tahun, hakim diberikan ruang untuk mempertimbangkan agar tidak menjatuhkan pidana penjara sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam KUHP.

Kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan kemanusiaan yang semakin diperkuat dalam sistem hukum pidana nasional.

Meski menghadirkan berbagai terobosan, implementasi KUHAP baru dinilai masih menghadapi tantangan besar.

Budaya hukum yang selama ini berorientasi pada penghukuman dinilai memerlukan perubahan paradigma agar aparat penegak hukum mampu menerapkan semangat perlindungan terhadap kelompok rentan secara optimal.

Selain itu, kesiapan sarana dan prasarana pendukung juga menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan regulasi tersebut.

Sejumlah kalangan menilai pemerintah perlu segera menyusun aturan pelaksana, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, serta memperkuat koordinasi dengan lembaga seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar hak-hak yang telah dijamin dalam KUHAP benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.

Dengan berbagai pembaruan tersebut, KUHAP 2025 diharapkan mampu mengubah wajah peradilan pidana Indonesia menjadi lebih inklusif, berperspektif hak asasi manusia, serta memberikan perlindungan yang lebih adil bagi seluruh pencari keadilan.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top