Lalai Selama 7 Tahun, Batang Hari Masih Menanti Regulasi Fasilitasi Pesantren

BacaHukum.com, Batang Hari – Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan. Ia adalah institusi sosial yang telah lama menjadi bagian dari denyut kehidupan masyarakat di banyak daerah, termasuk di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Namun, di balik peran besarnya, ada satu persoalan krusial yang jarang disorot: sudah tujuh tahun sejak negara secara resmi mengakui dan menjamin eksistensi pesantren melalui undang-undang, Kabupaten Batang Hari belum juga memiliki peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup) yang secara khusus mengatur fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

UU Pesantren:

Pengakuan Negara yang Berusia Tujuh Tahun
Pada 15 Oktober 2019, Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kehadiran regulasi ini menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya negara memberikan rekognisi formal terhadap pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. UU ini sekaligus mengatur tiga fungsi utama pesantren, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Lebih dari sekadar pengakuan simbolis, UU Pesantren secara eksplisit memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pengembangan pesantren. Bentuk fasilitasi ini mencakup dukungan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan kata lain, UU ini memerintahkan pemerintah daerah untuk hadir secara konkret, bukan sekadar menjadi penonton, dalam mendukung keberlangsungan pesantren di wilayahnya masing-masing.

Persoalannya, amanat sebesar itu tidak dapat berjalan otomatis. Ia membutuhkan peraturan turunan di tingkat daerah, baik berupa perda maupun perbup, yang menerjemahkan semangat undang-undang ke dalam mekanisme teknis. Aturan turunan ini krusial untuk menentukan siapa yang berhak menerima fasilitasi, apa saja bentuk bantuannya, bagaimana mekanisme pengajuan dan pencairannya, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) mana yang bertanggung jawab.

Kondisi di Batanghari:

Kategori yang Belum Terisi
Berdasarkan penelusuran terhadap situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Batanghari serta keterangan dari salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, belum ditemukan produk hukum daerah yang secara spesifik menaungi “fasilitasi pesantren”. Situs JDIH Batanghari telah mengelompokkan puluhan produk hukum—mulai dari perda, perbup, hingga keputusan bupati—ke dalam beragam kategori subjek urusan pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial. Namun, urusan keagamaan dan fasilitasi pendidikan pesantren praktis belum memiliki “rumah hukum” tersendiri di tingkat kabupaten.

Kekosongan regulasi ini kontras dengan sejumlah daerah lain yang telah lebih dulu bergerak. Kabupaten Rembang di Jawa Tengah, misalnya, telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Contoh ini menunjukkan bahwa amanat UU Pesantren lazim dan memungkinkan untuk diterjemahkan menjadi regulasi daerah yang operasional.

Mengapa Kekosongan Ini Bukan Sekadar Soal Administratif
Ketiadaan perda atau perbup fasilitasi pesantren bukanlah perkara administratif belaka. Tanpa payung hukum daerah, pesantren di Batanghari berada dalam posisi yang tidak setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya dalam hal akses terhadap dukungan pemerintah daerah. Beberapa konsekuensi serius dari kekosongan ini antara lain:

  1. Tidak adanya dasar hukum yang jelas bagi perangkat daerah untuk mengalokasikan anggaran pembinaan atau bantuan sarana-prasarana bagi pesantren, mengingat setiap pengeluaran APBD wajib memiliki dasar peraturan yang sah.
  2. Mekanisme pengajuan bantuan menjadi tidak transparan dan akuntabel karena tidak ada aturan baku mengenai syarat, prosedur, dan kriteria penerima fasilitasi.
  3. Pesantren kesulitan mengakses program-program afirmasi, seperti bantuan pengembangan kurikulum muadalah, peningkatan kompetensi pendidik, atau penguatan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanatkan UU Pesantren.
  4. Potensi ketimpangan antar daerah semakin lebar. Daerah yang telah memiliki perda serupa dapat lebih cepat dan terencana menyalurkan dukungan, sementara daerah tanpa regulasi berisiko tertinggal dalam upaya pemberdayaan pesantrennya.

Menutup Kekosongan:

Langkah yang Perlu Diambil
Secara teknis, penyusunan perda atau perbup fasilitasi pesantren umumnya diawali dengan penyusunan naskah akademik. Dokumen ini akan memetakan jumlah dan kondisi pesantren di daerah, memotret kebutuhan riil mereka, serta memastikan kesesuaian substansi dengan kewenangan daerah. Tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama DPRD untuk penetapan perda, atau penyusunan internal oleh eksekutif untuk perbup, sebelum akhirnya ditetapkan dan diundangkan.

Bagi Kabupaten Batang Hari, momentum untuk mengisi kekosongan ini sesungguhnya terbuka lebar. Pemerintah kabupaten telah memiliki JDIH yang aktif mengelola produk hukum, serta segudang pengalaman dalam menyusun berbagai perda di sektor sosial dan pendidikan. Kini, yang paling dibutuhkan adalah inisiatif politik dan teknis untuk menempatkan fasilitasi pesantren sebagai prioritas dalam Program Legislasi Daerah. Dengan demikian, amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tidak lagi menjadi janji di atas kertas setelah tujuh tahun berlalu.

Pesantren telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut pendidikan dan keagamaan masyarakat Batanghari. Setelah tujuh tahun UU Pesantren disahkan, sudah saatnya kekosongan hukum ini segera diisi. Langkah ini bukan semata demi kepatuhan administratif terhadap mandat undang-undang, melainkan untuk memastikan pesantren di Batanghari mendapatkan pengakuan dan dukungan nyata yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top