BacaHukum.com, Kerinci – Bumi Sakti Alam Kerinci tidak sedang menghadapi kekhawatiran berlebihan. Kerinci sedang menghadapi invasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Jika selama ini Kerinci dikenal karena hutan, sungai, dan keanekaragaman hayatinya, kini ada pihak-pihak yang ingin menjadikannya ruang ekspansi tambang ilegal.
Kami menolak narasi bahwa ini persoalan kecil. Justru karena Kerinci tidak memiliki sejarah panjang PETI skala besar, masuknya PETI harus dibaca sebagai alarm darurat. Ada perluasan aktor, ada metode baru, dan ada pembiaran yang membuat aktivitas ilegal itu tumbuh.
Kerusakan ekologis tidak selalu dimulai dengan ledakan besar. Ia dimulai dari satu alat berat yang masuk, satu lubang yang dibuka, satu sungai yang dikeruk, lalu dibiarkan. Ketika akhirnya bentang alam berubah, hutan terbuka, dan sungai rusak, negara baru sibuk. Pola itulah yang sedang kita lihat di Kerinci.
Di Sungai Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, aktivitas PETI sudah menjadi fakta. Pada November 2022, operasi terpadu Polres Kerinci mengamankan empat orang yang diduga melakukan PETI. Sebelumnya, masyarakat telah melaporkan adanya alat berat yang masuk ke kawasan tersebut.
Pertanyaannya tajam: jika sudah ada operasi dan penangkapan, mengapa aktivitas serupa kembali muncul? Jika penegakan hukum hanya menghasilkan tangkapan simbolis tanpa efek jera, maka yang gagal bukan hanya pelaku, tetapi juga sistem pengawasan dan penegakan hukum. Ini bukan lagi soal kemungkinan. Ini soal kegagalan mencegah.
PETI yang kembali setelah operasi adalah bukti bahwa pendekatan seremonial tidak cukup. Harus ada investigasi menyeluruh: siapa aktornya, siapa pembiayanya, bagaimana alat berat bisa masuk, dan siapa yang seharusnya menjaga kawasan. Jangan sampai rakyat kecil dijadikan tameng, sementara aktor pemodal dan pembiaya tambang ilegal tetap aman.
Kekhawatiran semakin keras karena lokasi itu berada dalam bentang ekologis Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). TNKS bukan sekadar peta konservasi. Ia bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra, Situs Warisan Dunia UNESCO sejak 2004, bersama Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Bagi dunia, ini benteng terakhir hutan hujan Sumatra. Bagi masyarakat Kerinci, ini sumber air, penjaga iklim, ruang hidup, dan identitas.
Maka ketika PETI masuk ke wilayah itu, ini bukan sekadar pelanggaran izin. Ini penyerangan terhadap ruang hidup orang Kerinci. Ini upaya menggerogoti kawasan yang seharusnya dilindungi, di bawah hidung negara yang memiliki kewenangan.
Data sudah berbicara dan seharusnya membuat siapa pun tidak bisa berdalih. Analisis Forest Watch Indonesia (FWI) menemukan sekitar 105 hektare kawasan hutan taman nasional rusak di wilayah Batang Merangin, mayoritas di DAS Penetai. Data KKI Warsi berbasis citra satelit Sentinel-2 menunjukkan bukaan hutan akibat tambang emas ilegal di Kerinci, Merangin, dan Bungo naik dari sekitar 572 hektare pada 2022 menjadi sekitar 699 hektare pada 2023.
Angka itu bukan statistik dingin. Itu luka. Setiap hektare yang terbuka berarti air yang terancam, tanah yang longsor, ikan semah yang kehilangan habitat, dan masyarakat yang menanggung risiko. Di Sungai Penetai, laporan lapangan menyebut adanya pembukaan vegetasi di sekitar sungai, perubahan alur, tebing yang runtuh, dan air yang makin keruh. Jika ini dibiarkan, anak cucu Kerinci tidak mewarisi sungai, melainkan lumpur dan lubang.
Karena itu, kritik HIMSAK bukan kritik terhadap rakyat kecil yang mencari nafkah. Kami menolak PETI sebagai aktivitas ilegal yang merusak. Tetapi kami juga menolak pembiaran oleh pihak yang punya kuasa. Jangan jadikan rakyat kecil sebagai tameng, sementara aktor pemodal dan pembiaya tambang ilegal tetap aman. Jangan pula aparat dan pemerintah hanya bergerak setelah kerusakan viral.
Negara tidak boleh hadir hanya dalam dokumen. Pemerintah daerah, KLHK, BKSDA, kepolisian, dan penegak hukum harus bergerak sebelum kerusakan meluas. Tidak cukup imbauan. Tidak cukup rapat. Tidak cukup operasi sesaat. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum tegas, investigasi tuntas, pemulihan kawasan, dan evaluasi pengawasan.
HIMSAK menuntut:
- Investigasi tuntas terhadap aktor intelektual, pemodal, dan jaringan yang memfasilitasi PETI di Kerinci.
- Penegakan hukum tanpa pandang bulu, bukan hanya terhadap pekerja lapangan.
- Audit pengawasan kawasan TNKS dan DAS Penetai, termasuk evaluasi kinerja aparat jika ada kelalaian.
- Pemulihan ekologis kawasan yang rusak dan penghentian total aktivitas PETI.
- Keterlibatan masyarakat lokal dalam pengawasan dan perlindungan ruang hidup.
Kerinci tidak boleh menunggu sampai TNKS rusak parah baru bertindak. Banyak bencana ekologis lahir karena pada tahap awal dibiarkan, dianggap kecil, lalu tiba-tiba menjadi krisis. Jika hari ini kita diam, maka yang kita wariskan bukan hutan dan sungai, tetapi masalah yang lebih besar: banjir, kekeringan, konflik sumber daya, dan kerugian ekologis yang tak bisa dipulihkan.
Hari ini HIMSAK berbicara untuk mempertahankan Kerinci. Bukan karena menolak pemanfaatan sumber daya alam secara sah, tetapi karena ada batas yang tidak boleh dilanggar: kawasan konservasi, sumber air, dan ruang hidup masyarakat. PETI adalah kejahatan ekologis. Membiarkannya adalah pengkhianatan terhadap masa depan Kerinci.
Kerinci bukan ruang ekspansi PETI. Kerinci bukan tambang bebas. Kerinci adalah Sakti Alam Kerinci yang harus dijaga. Jika ancaman sudah masuk, sikap yang benar bukan menunggu, tetapi menindak. Sebelum kerusakan menjadi luas, sebelum hukum kehilangan wibawa, dan sebelum generasi Kerinci hanya bisa mengenang hutan yang telah hilang.
Oleh: Iqbal Adi Guna
Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK)
Editot: Tim Redaksi
