500 Ha Diklaim Masuk Kelompok Tani Mersam Jaya, PT IAA/ICA Tak Punya HGU Aktif

BacaHukum.com, Batang Hari — Warga lima desa di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, mengklaim lahan perkebunan kelapa sawit yang selama ini dikaitkan dengan PT IAA/ICA masuk ke Kelompok Tani Mersam Jaya. Klaim itu disampaikan Daus, warga setempat, dan diperkuat Heri. Mereka menyebut sekitar 500 hektare lahan akan digarap kelompok tani, sementara warga yang sudah melakukan jual-beli lahan akan direkap dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Selama ini lahan perkebunan kelapa sawit di seberang Kecamatan Mersam diakui oleh perusahaan tersebut dan saat ini sudah banyak digarap warga. Menurut kami, perusahaan tidak memiliki izin resmi untuk membuka lahan di wilayah Kecamatan Mersam,” kata Daus.

Daus mengaku ada warga yang sudah melakukan jual-beli lahan. Sebagian lahan juga sudah ditanami kelapa sawit. Ia menuding keberadaan perusahaan diduga merugikan negara. “Dua perusahaan ini sudah lama pergi. Mereka sempat diberi izin lokasi oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari seluas 750 hektare. Dari luasan itu, sempat ditanam sekitar 150 hektare; selebihnya sudah diduduki warga setempat,” ujarnya.

Heri menyebut lahan yang masuk ke Kelompok Tani Mersam Jaya sekitar 500 hektare dan termasuk lahan yang diklaim perusahaan. “Kami akan segera menggarap lahan ini bersama Kelompok Tani Mersam Jaya. Kami akan membentuk anggota untuk merekap warga yang sudah menjualbelikan lahan, lalu melaporkannya ke pihak berwajib,” jelas Heri.

Namun, penelusuran menunjukkan klaim warga perlu dibedakan dari status legal perusahaan. PT IAA yang dalam narasi disebut sebagai PT Inti Agro Anugerah, sementara sejumlah catatan menyebut Indonesia Aromatic Agro saat ini tidak memiliki kebun aktif maupun Hak Guna Usaha (HGU) operasional di Kecamatan Mersam. Secara historis, perusahaan sempat memperoleh izin lokasi di Mersam sekitar tahun 2010, tetapi rencana kebun sawit batal.

Pembatalan terjadi karena lahan yang masuk plotting izin lokasi berbenturan dengan kawasan pertanian produktif, terutama sawah masyarakat. Warga di beberapa desa menolak tanah adat/sawah dialihfungsikan menjadi kebun sawit swasta. Karena gagal membebaskan lahan dan tidak mendapat persetujuan pelepasan tanah, PT IAA menarik diri dan tidak melanjutkan proses sampai HGU definitif. Catatan resmi luas kebun jadi PT IAA di Mersam berjumlah 0 hektare; izin lokasinya kedaluwarsa dan dianggap ditinggalkan sejak bertahun-tahun lalu. Kawasan sawit skala besar yang aktif secara legal di Mersam kini dipegang perusahaan lain yang memiliki HGU resmi di luar konflik lahan tersebut.

Soal take over PT IAA ke PT ICA (Inti Citra Agung), narasi lapangan menyebut kedua perusahaan diduga berafiliasi pemilik atau grup yang sama dengan nama badan hukum berbeda. Lokasi pembibitan sawit, mess karyawan, dan operasional berada di tempat yang sama, antara lain di kawasan Desa Sengkati Gedang/Sengkati Kecil. PT IAA bergerak sekitar 2008–2010/2014, lalu mandek karena penolakan warga, khususnya petani padi yang khawatir konversi lahan merusak lebih dari 1.000 hektare sawah dan sumber air pangan di 9 desa. Setelah itu, aktivitas dilanjutkan PT ICA mulai 2012/2016. Perusahaan sempat berganti nama, termasuk disebut PT CIA, dan mendapat izin lokasi baru sekitar 7.800 hektare.

Meski operasional dilanjutkan PT ICA, konflik agraria tetap berlanjut. Warga beberapa desa konsisten menolak pembebasan sawah untuk sawit demi menjaga swasembada beras lokal. PT ICA juga sempat bersengketa dengan Kelompok Tani Anugerah Rimbo Berkuang di Desa Sengkati Kecil terkait realisasi pola bagi hasil kemitraan 50:50 dan klaim tumpang tindih kepemilikan lahan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top