Usulan UU Antiperundungan Perlu Dikaji, Pakar Hukum Tekankan Perlindungan Anak

BacaHukum.com – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai usulan pembentukan undang-undang khusus antiperundungan perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan pengaturan yang lebih spesifik. Menurutnya, sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini telah mengatur perlindungan anak dan tindak kekerasan, tetapi regulasi khusus dapat dipertimbangkan apabila aturan yang ada belum mampu mengakomodasi penanganan perundungan secara maksimal.

“Kalau tidak bisa terakomodasi oleh undang-undang yang sudah ada, memang dibutuhkan satu peraturan perundang-undangan yang mengatur sebuah tindak pidana,” ujar Fickar, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Fickar menjelaskan, sejumlah regulasi yang dapat digunakan untuk menangani kasus perundungan terhadap anak di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat ketentuan mengenai penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.

Pengaturan Khusus Perlu Tekankan Pencegahan

Meski sejumlah aturan telah tersedia, Fickar menilai pembentukan undang-undang khusus antiperundungan tetap dapat dipertimbangkan apabila mampu memberikan penekanan yang lebih jelas terhadap aspek pencegahan dan pengawasan.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengatur secara spesifik tanggung jawab pihak-pihak yang berperan dalam melindungi anak, termasuk orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan tempat anak berinteraksi.

“Harus ada satu kekhususan dalam satu peraturan. Misalnya, kasus bullying pada anak, perlu ditekankan perlindungan kepada anak dengan lebih mengedepankan tanggung jawab dari orang tua, pendidik, atau lingkungannya,” kata dia.

Ia juga menilai kajian pembentukan regulasi perlu mencakup perumusan bentuk-bentuk perundungan secara jelas. Pengaturan tersebut harus meliputi perundungan fisik, verbal, psikis, hingga perundungan siber atau cyberbullying.

Selain bentuk tindakan, unsur kesengajaan dan pola relasi antara pelaku dengan korban juga perlu menjadi pertimbangan. Hal ini termasuk ketimpangan kekuatan yang dapat memengaruhi terjadinya perundungan.

Fickar menekankan bahwa perumusan ketentuan hukum harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda maupun tumpang tindih dengan peraturan yang telah berlaku.

“Untuk mengidentifikasi tindak pidana baru terkait bullying memang harus sedemikian rupa sehingga tidak bias atau multitafsir. Jadi, dia punya kepastian hukum,” ujarnya.

Ia memandang pembentukan aturan khusus mengenai perundungan dapat menjadi salah satu terobosan DPR dalam memperkuat perlindungan terhadap anak, sepanjang ketentuannya dirumuskan secara jelas dan memberikan kepastian hukum.

DPR Usulkan Kajian UU Antiperundungan

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR sekaligus anggota Badan Legislasi DPR, Abdullah, mengusulkan pengkajian undang-undang antiperundungan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus perundungan, terutama yang melibatkan anak-anak.

Abdullah mengatakan, kajian tersebut diperlukan untuk mengevaluasi kecukupan peraturan yang berlaku sekaligus mengidentifikasi celah dalam sistem perlindungan anak dari tindakan perundungan.

Menurutnya, apabila pembentukan undang-undang khusus dinilai dapat meningkatkan perlindungan terhadap anak, gagasan tersebut perlu dibahas lebih lanjut sebagai bagian dari upaya negara mencegah kasus serupa terus berulang.

“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki undang-undang anti-bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan hingga pemulihan korban,” ucapnya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top