Marak Kekerasan Anak, KPAI Desak Percepatan RUU Pengasuhan Anak

BacaHukum.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Regulasi ini dinilai penting untuk mencegah meningkatnya kasus kekerasan ekstrem yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, di berbagai wilayah Indonesia.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyoroti sejumlah kasus yang terjadi belakangan ini, mulai dari kematian anak penyandang disabilitas di Surabaya, perundungan di Pemalang, hingga penganiayaan balita di Karawang. Rentetan peristiwa tersebut dinilai menjadi peringatan serius bahwa sistem perlindungan anak masih perlu diperkuat, terutama dalam aspek pencegahan sebelum kekerasan terjadi.

“Kita tidak boleh terus-menerus menunggu anak menjadi korban, lalu bergerak setelah tragedi terjadi. Ketika kekerasan sudah menjadi cara anak menyelesaikan masalah, kita perlu berani memeriksa apa yang berlangsung dalam ekosistem pengasuhan mereka,” kata Jasra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Penguatan Sistem Pengasuhan Anak

Jasra menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup dilakukan melalui penghentian kekerasan dan penegakan hukum terhadap pelaku. Menurutnya, pemerintah juga perlu memperkuat pola pengasuhan, deteksi dini, serta dukungan terhadap anak di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, sekolah, pergaulan, hingga ruang digital.

KPAI menilai RUU Pengasuhan Anak diperlukan untuk memperjelas tanggung jawab pengasuhan, meningkatkan kapasitas orang tua dan orang dewasa yang bekerja dengan anak, serta memastikan tersedianya layanan pendampingan dan pemulihan bagi anak yang membutuhkan perlindungan.

“Ini bukan untuk menyalahkan keluarga atau sekolah, melainkan memastikan seluruh sistem benar-benar bekerja untuk anak,” ujar Jasra.

Desak Keselamatan Anak Masuk dalam Revisi UU Sisdiknas

Selain mendorong percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak, KPAI meminta agar aspek keselamatan dan perlindungan anak diatur secara tegas dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Jasra menyampaikan bahwa sekolah harus menjadi lingkungan yang aman bagi anak. Sekolah juga diharapkan mampu mendengarkan aspirasi anak, mengenali perubahan perilaku yang perlu mendapat perhatian, serta menghubungkan keluarga dengan layanan perlindungan yang sesuai.

Di sisi lain, KPAI memandang RUU Anti-Bullying yang diusulkan parlemen dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan perlindungan anak. Namun, regulasi tersebut dinilai tidak dapat menggantikan kebutuhan terhadap sistem pengasuhan yang menyeluruh, termasuk perlindungan di lingkungan keluarga dan ruang digital.

“Kita perlu bergeser dari pola pemadam kebakaran menuju sistem pengasuhan yang mampu mencegah api sebelum membesar. Jangan sampai kebijakan selalu terlambat membaca perubahan kehidupan anak. RUU Pengasuhan Anak dan Revisi UU Sisdiknas harus saling menguatkan, harus memampukan, agar keluarga, sekolah, masyarakat, negara, dan lingkungan digital tidak berjalan sendiri-sendiri,” tegas Jasra.

Keselamatan dan Pemulihan Korban Jadi Prioritas

Dalam penanganan kasus kekerasan yang melibatkan anak, KPAI menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama.

Sementara itu, anak yang berhadapan dengan hukum perlu mendapatkan penanganan yang adil dengan mempertimbangkan usia, tahap tumbuh kembang, serta kebutuhan khusus yang dimiliki, termasuk kondisi disabilitas.

KPAI juga menekankan pentingnya pemenuhan hak anak atas rehabilitasi agar proses penanganan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi turut memperhatikan kebutuhan dan masa depan anak.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari tirta.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top