Putusan MK Diharapkan Putus Rantai Impunitas dan Hentikan Kesewenang-wenangan Aparat terhadap Sipil

BacaHukum. com – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas kewenangan peradilan militer diharapkan menjadi langkah penting untuk memutus rantai impunitas di lingkungan aparat. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Wiratraman, menilai putusan tersebut dapat membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih adil, khususnya terhadap personel militer yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil di luar tugas kedinasan.

Menurut Herlambang, putusan MK tersebut memberikan harapan baru bagi upaya mengakhiri praktik impunitas yang selama ini dinilai menghambat penegakan hukum secara setara.

“Saya sebenarnya dalam posisi sangat apresiasi ya atas putusan Mahkamah Konstitusi karena memang ini seakan memberi jalan bagi upaya yang lebih memberikan harapan bagi strategi memutus mata rantai impunitas,” kata Herlambang kepada Kompas.com, Minggu (18/10/2026).

Peradilan Militer Dinilai Memelihara Impunitas

Herlambang menjelaskan, selama ini sejumlah perkara hukum yang melibatkan personel militer dinilai belum diproses secara setara karena ditangani melalui mekanisme peradilan militer. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keberpihakan dalam penegakan hukum, terutama ketika mekanisme peradilan digunakan untuk melindungi institusi.

Ia menilai, praktik tersebut dapat memperkuat impunitas berbasis institusi militer atau yang disebutnya sebagai the politics of armed impunity.

“Ini yang saya sebut sebagai the politics of armed impunity ya, impunitas berbasis institusi militer yang justru diberi diberi jalan melalui institusi peradilan militer,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut mekanisme penanganan perkara, melainkan juga berkaitan dengan jaminan persamaan di hadapan hukum. Penegakan hukum yang tidak berjalan secara setara dapat melemahkan prinsip negara hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus Andri Yunus Jadi Contoh Ketidakadilan

Herlambang turut menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus sebagai salah satu contoh persoalan dalam penegakan hukum yang melibatkan aparat. Ia menilai, meskipun upaya hukum telah ditempuh melalui peradilan umum hingga memenangkan praperadilan melawan pihak kepolisian, proses hukum dalam perkara tersebut dinilai belum berjalan secara adil dan menyeluruh.

Ia menyoroti jumlah pelaku yang diproses dalam perkara tersebut, sementara menurutnya masih terdapat pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.

“Nah, ini juga yang terjadi dalam kasus yang sebenarnya jelas tidak dalam rangka tugas militer ya, misalnya soal penyiraman air keras kepada Andri Yunus ya. Andri Yunus itu di dalam kasusnya ternyata tidak diproses secara lebih adil ya, bahkan pelakunya kan hanya empat ya, sementara kita tahu ada banyak pelaku yang lain yang tidak tidak pernah mendapat diproses,” tegasnya.

Herlambang menilai, penanganan perkara semacam ini menunjukkan pentingnya mekanisme peradilan yang mampu menjamin pengusutan tindak pidana secara menyeluruh, tanpa membedakan pelaku berdasarkan latar belakang institusi atau kedudukannya sebagai aparat.

Putusan MK Diharapkan Perkuat Keadilan bagi Warga Sipil

Lebih lanjut, Herlambang berharap putusan MK dapat menjadi landasan bagi pengadilan umum untuk menangani tindak pidana yang dilakukan personel militer di luar pelaksanaan tugas kedinasan. Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat berlangsung secara adil dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada aparat yang melakukan tindak pidana.

Menurutnya, implementasi putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kedudukan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. Pengadilan umum diharapkan tidak ragu mengadili setiap pelaku kejahatan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila pelakunya merupakan anggota militer.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan putusan tersebut dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Penegakan hukum yang tegas dinilai diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat sipil.

“Dan harapannya sih memang sanksi yang lebih tegas itu menjadi lebih memungkinkan atas kasus-kasus yang sebenarnya punya dimensi pelanggaran hak asasi manusia. Dengan begitu, tidak boleh ada kesewenang-wenangan aparat terhadap warga sipil,” tegasnya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top