BacaHukum.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi perhatian publik. Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mencuat ketika sejumlah daerah di Indonesia tengah menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026) dan mengamankan 14 orang. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setyawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Peluang Penerapan Hukuman Mati
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta KPK mendalami kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap para pelaku dugaan korupsi dana kebencanaan di BNPB.
Menurut Abdullah, KPK perlu menelusuri apakah praktik dugaan korupsi yang disebut berlangsung sejak 2022 tersebut juga terjadi ketika Indonesia menghadapi bencana nasional pandemi Covid-19.
“Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,” ujar Abdullah kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2026).
Abdullah merujuk Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan penjatuhan pidana mati dalam keadaan tertentu, termasuk ketika tindak pidana korupsi dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional.
Meski demikian, Abdullah mengakui bahwa penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi memiliki persyaratan serta tantangan hukum yang ketat, termasuk berkaitan dengan persoalan hak asasi manusia (HAM).
“Memang penerapannya memiliki syarat dan tantangan hukum yang ketat, termasuk isu sol Hak Asasi Manusia (HAM), namun yang perlu digarisbawahi adalah, Indonesia punya aturan mengenai ancaman pidana mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk saat bencana nasional,” tutur dia.
Abdullah menegaskan, dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan merupakan persoalan serius karena anggaran tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan penanganan warga yang terdampak bencana.
Ia juga menyampaikan kekecewaannya atas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan BNPB. Menurutnya, dana yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat dalam situasi darurat tidak seharusnya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” ucap Abdullah.
“Di saat masyarakat di sejumlah daerah sedang berjuang menghadapi Karhutla berkepanjangan dengan dampak yang sangat parah, kita justru mendapati dana kebencanaan disalahgunakan,” sambungnya menegaskan.
Pasal Hukuman Mati untuk Koruptor Bencana
Ketentuan mengenai ancaman pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur kemungkinan penjatuhan pidana mati apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Penjelasan mengenai makna keadaan tertentu juga tercantum dalam bagian Penjelasan UU Tipikor. Ketentuan tersebut mencakup kondisi ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, tindak pidana korupsi dilakukan secara berulang, atau negara sedang mengalami krisis ekonomi dan moneter.
“Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Ketentuan Pidana Mati dalam KUHP Baru
Selain diatur dalam UU Tipikor, ketentuan mengenai pidana mati juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan tersebut, pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus dan diancamkan secara alternatif.
Pasal 68 ayat (3) KUHP mengatur ketentuan mengenai pilihan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu dalam kondisi yang ditentukan oleh undang-undang.
“Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh) tahun berturut-turut,” bunyi Pasal 68 ayat (3) KUHP.
Sementara itu, Pasal 98 KUHP menegaskan bahwa pidana mati merupakan upaya terakhir untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan melindungi masyarakat.
“Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat,”
Dengan adanya ketentuan tersebut, kemungkinan penerapan pidana mati terhadap perkara dugaan korupsi dana kebencanaan perlu ditelaah berdasarkan unsur tindak pidana, kondisi yang melatarbelakangi perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dalam perkara BNPB tersebut belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan para pihak yang terlibat.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
