MA Dorong Pemenuhan Hak Restitusi bagi Korban Kekerasan Seksual di Kampus

BacaHukun.com – Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian khusus, terutama dalam memastikan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban. Penanganan kasus tidak cukup hanya melalui sanksi internal kampus, tetapi juga memerlukan perlindungan hukum yang menyeluruh serta pemenuhan hak korban, termasuk restitusi atau ganti kerugian.

Merespons persoalan tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar kegiatan “Diskusi dan Koordinasi dengan Stakeholders Terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi” pada Senin (19/10). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pleno Utama Komnas HAM, Jakarta.

Dalam kegiatan itu, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Ainal Mardiah, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 dan PERMA Nomor 1 Tahun 2022.

Pemaparan tersebut menyoroti berbagai celah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan kampus, sekaligus membahas langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.

Celah Relasi Kuasa dan Budaya Diam di Kampus

Dalam pemaparannya, Ainal Mardiah menjelaskan bahwa ketimpangan relasi kuasa di antara civitas akademika, mulai dari dosen, staf, hingga mahasiswa, dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Situasi tersebut rentan terjadi dalam ruang-ruang akademik yang bersifat privat dan tertutup, seperti konsultasi, bimbingan akademik, hingga proses bimbingan skripsi atau tesis. Kondisi ini dapat menempatkan mahasiswa pada posisi yang lebih rentan ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kewenangan atau kedudukan lebih tinggi.

Selain ketimpangan relasi kuasa, penanganan kasus kekerasan seksual di kampus juga menghadapi persoalan budaya diam atau silencing culture. Sejumlah kasus berpotensi diselesaikan secara tertutup melalui mekanisme internal dengan alasan menjaga nama baik institusi, sementara sanksi yang diberikan terkadang hanya terbatas pada tindakan administratif.

Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat korban dalam memperoleh perlindungan hukum yang menyeluruh. Karena itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi perlu menjalankan fungsi perlindungan secara optimal dan tidak menjadi sarana untuk menutup-nutupi perkara.

Apabila suatu peristiwa telah memenuhi unsur tindak pidana, koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menjadi langkah penting agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Krisis Restitusi, Hanya 0,2 Persen Korban yang Memperoleh Ganti Kerugian

Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam diskusi tersebut adalah masih rendahnya pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana. Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa dari 1.459 putusan, hanya empat putusan atau sekitar 0,2 persen yang berhasil memberikan restitusi kepada korban. Sementara itu, sebanyak 1.455 korban lainnya belum memperoleh ganti kerugian.

Data tersebut menggambarkan masih besarnya tantangan dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi melalui proses peradilan. Rendahnya realisasi restitusi juga menunjukkan adanya kendala struktural dalam pelaksanaan pemulihan korban, meskipun hak tersebut telah diatur dalam ketentuan hukum.

Untuk mengatasi persoalan itu, Mahkamah Agung mendorong optimalisasi penerapan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan memperhatikan perspektif perempuan serta menghindari stereotip gender.

Selain itu, PERMA Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban tindak pidana. Restitusi merupakan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan yang dialami, serta biaya perawatan medis maupun kerugian lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pemenuhan hak restitusi menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban. Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak cukup berhenti pada pencantuman kewajiban pembayaran dalam putusan pengadilan, tetapi juga harus dipastikan dapat direalisasikan.

Terobosan MA, Restitusi Dapat Diganti dengan Pidana Subsider

Dalam menghadapi persoalan pelaku yang tidak membayar restitusi, baik karena menghindar maupun mengaku tidak mampu, Mahkamah Agung menegaskan pentingnya mekanisme pelaksanaan putusan yang efektif.

Restitusi memiliki karakteristik berbeda dengan pidana denda. Ketika pelaku tidak memenuhi kewajiban pembayaran, pelaksanaan putusan perlu dilakukan melalui mekanisme penyitaan dan pelelangan harta kekayaan pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil pelelangan harta benda pelaku tetap tidak mencukupi untuk membayar restitusi, kewajiban tersebut dapat digantikan dengan pidana penjara atau kurungan pengganti secara proporsional, sepanjang memenuhi dasar hukum dan ketentuan yang berlaku.

Penerapan pidana subsider tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pelaksanaan putusan dan memastikan hak korban tidak hanya tercantum secara formal dalam putusan pengadilan. Mekanisme ini juga diharapkan dapat memperkuat pertanggungjawaban pelaku atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

Meski demikian, pelaksanaan restitusi tetap membutuhkan proses yang terukur dan koordinasi antarlembaga agar hak korban dapat dipenuhi secara efektif.

Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Pemulihan Korban

Keberhasilan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada konsistensi pelaksanaannya. Perlindungan korban membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari majelis hakim, penuntut umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga unit layanan kampus melalui Satgas PPKS.

Koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan setiap laporan ditangani secara tepat, proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dan hak korban atas pemulihan benar-benar terpenuhi.

Melalui penguatan penerapan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dan PERMA Nomor 1 Tahun 2022, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi diharapkan tidak hanya berorientasi pada penjatuhan sanksi terhadap pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi korban.

Pemenuhan restitusi, pendampingan hukum, serta pemulihan kondisi korban menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan kekerasan seksual yang lebih adil dan berorientasi pada kepentingan korban.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top