Keberadaan Tiang Listrik di Tanah Pribadi, Ini Ketentuan Hukumnya

BacaHukum.com – Keberadaan tiang listrik yang berdiri di atas tanah milik pribadi kerap menimbulkan pertanyaan mengenai status penggunaan lahan dan kepastian hukum bagi pemiliknya. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah apakah penggunaan sebagian tanah untuk pemasangan instalasi ketenagalistrikan harus dicatat dalam sertifikat tanah atau dokumen administrasi pertanahan lainnya.

Persoalan tersebut berkaitan dengan hak pemilik tanah serta mekanisme penggunaan lahan untuk kepentingan penyediaan tenaga listrik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Direktur Penyiapan Lahan dan Prasarana, Sarana, serta Utilitas Umum Kawasan Permukiman, Indra Gunawan, mengatakan bahwa keberadaan tiang listrik tidak perlu dicatat dalam sertifikat tanah.

“Tidak perlu,” kata Indra kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2026).

Meski demikian, pemilik tanah yang merasa terganggu dengan keberadaan tiang listrik di halaman rumahnya dapat mengajukan permohonan pemindahan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN melalui prosedur resmi.

Prosedur Pemindahan Tiang Listrik di Tanah Pribadi

Pemilik lahan dapat mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik melalui aplikasi PLN Mobile dengan memilih menu Pengaduan atau Informasi. Selain itu, permohonan juga dapat disampaikan secara langsung ke kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN terdekat sesuai domisili.

Dalam proses pengajuan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain kartu tanda penduduk (KTP), bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik (SHM) atau akta jual beli (AJB), foto posisi tiang listrik, serta denah rencana pembangunan.

Setelah permohonan diterima, tim teknis PLN akan melakukan survei lapangan untuk menilai kemungkinan perubahan jalur kabel dan menentukan lokasi pemindahan yang aman. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis serta memastikan pemindahan tidak mengganggu jaringan distribusi listrik di sekitarnya.

Apabila lokasi baru berpotensi mendekati batas tanah tetangga atau fasilitas umum, PLN biasanya meminta persetujuan tertulis dari pemilik lahan yang terdampak atau perangkat lingkungan setempat, seperti pengurus RT/RW.

Terkait pembiayaan, Indra menjelaskan bahwa pemindahan tiang listrik atas inisiatif pribadi pemilik lahan menjadi tanggungan pemohon. Biaya tersebut mencakup pembongkaran, pemindahan tiang, hingga penataan ulang instalasi kabel.

PLN akan menerbitkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) resmi beserta nomor register pembayaran. Pembayaran harus dilakukan melalui saluran resmi perbankan atau mitra PLN, bukan secara tunai kepada petugas.

Sementara itu, pekerjaan pemindahan tiang listrik hanya boleh dilakukan oleh teknisi PLN atau mitra resmi yang ditunjuk.

“Pemilik rumah tidak diperbolehkan memindahkan tiang secara mandiri karena berisiko terhadap keselamatan jiwa dan keandalan pasokan listrik,” jelas Indra.

Aturan Penggunaan Tanah Pribadi untuk Tiang Listrik

Penggunaan tanah milik masyarakat untuk kepentingan penyediaan tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pasal 27 dalam undang-undang tersebut mengatur hak pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk menggunakan tanah secara langsung maupun tidak langsung bagi kepentingan penyediaan tenaga listrik.

Sementara itu, Pasal 30 mengatur penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangunan fasilitas ketenagalistrikan dengan tetap memperhatikan hak atas tanah serta ketentuan mengenai penyelesaian penggunaan lahan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari landasan hukum penggunaan tanah untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Dalam pelaksanaannya, penggunaan lahan juga perlu memperhatikan hak pemilik tanah dan mekanisme penyelesaian yang berlaku.

Pemilik Tanah Dapat Mengajukan Keberatan

Apabila pemilik lahan memiliki bukti bahwa tiang listrik dipasang tanpa persetujuan yang sah dan tanpa pemberian kompensasi sejak awal, Indra menyarankan agar keberatan disampaikan secara tertulis kepada kantor PLN setempat.

Pengaduan tersebut dapat ditujukan melalui tingkat Manager ULP atau Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) untuk memperoleh penanganan lebih lanjut.

Apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak mencapai kesepakatan, pemilik tanah dapat mempertimbangkan jalur pengaduan maupun upaya hukum sesuai dengan persoalan yang dihadapi.

“Jika musyawarah tidak mencapai titik temu, jalur alternatif mencakup pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Ombudsman Republik Indonesia (terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik), atau gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri,” ujar Indra.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top