Tok! Mantan Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang Mustazal Khomidi Bebas Dari Dakwaan Primer

BACAHUKUM.COM, JAMBI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi, Mustazal Khomidi, dalam perkara pengadaan bahan kimia Sucolite, Jumat (23/10/2026).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap, Mustazal dinyatakan bebas dari dakwaan primer karena, sebagaimana disampaikan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung dakwaan tersebut.

Penasihat hukum Mustazal, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.M., menegaskan bahwa putusan bebas dari dakwaan primer menunjukkan pokok perkara dalam dakwaan tersebut tidak terbukti di persidangan.

“Hakim vonis bebas primer, artinya pokok perkara tidak terbukti di persidangan, jelas itu,” tegas Wahyu.

Sementara itu, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Denda tersebut disertai ketentuan pidana subsider apabila tidak dibayarkan.

Vonis terhadap Mustazal dan Heri lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Mustazal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Heri dituntut 2 tahun penjara.

Dalam perkara yang sama, Direktur PT DHS, Rusdi Wahab, selaku pihak penyedia bahan kimia Sucolite, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp780 juta.

Putusan terhadap Rusdi tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Putusan ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi. Rincian amar putusan dan dasar hukum pada masing-masing dakwaan perlu merujuk pada salinan resmi putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top