BacaHukum.com, Batang Hari – Warga Kecamatan Mersam, khususnya Desa Mersam, Kembang Tanjung, Teluk Melintang, Sengkati Kecil, Sengkati Gedang dan Sungai Puar, mengklaim tanah perkebunan yang dikaitkan dengan PT Inti Agro Anugerah/Indonesia Aromatic Agro (IAA) dan PT Inti Citra Agung (ICA) masuk ke Kelompok Tani Mersam Jaya. Klaim itu disampaikan warga setempat, Daus.
Menurut Daus, lahan perkebunan kelapa sawit di seberang Kecamatan Mersam selama ini diakui perusahaan dan sudah banyak digarap warga. Ia menilai perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk membuka lahan perkebunan di wilayah Kecamatan Mersam.
“Selama ini lahan perkebunan kelapa sawit di seberang Kecamatan Mersam diakui oleh perusahaan tersebut dan saat ini sudah banyak digarap warga. Menurut kami, perusahaan itu tidak memiliki izin resmi dalam membuka lahan perkebunan di wilayah Kecamatan Mersam,” kata Daus.
Daus juga mengakui ada sejumlah warga di Kecamatan Mersam yang telah melakukan jual-beli lahan. Sebagian lahan bahkan sudah ditanami kelapa sawit. Menurutnya, keberadaan perusahaan itu diduga telah merugikan negara dalam pembukaan lahan perkebunan di Kecamatan Mersam.
“Dua perusahaan ini sudah lama pergi dan sempat diberi izin lokasi oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari seluas 750 hektare. Namun, dari luasan tersebut, mereka sempat menanam sekitar 150 hektare. Selebihnya sudah diduduki warga setempat,” ujarnya.
Senada, Heri menyebut lahan yang masuk ke Kelompok Tani Mersam Jaya sekitar 500 hektare dan termasuk keluhan perkebunan yang diakui perusahaan.
“Kami akan segera menggarap lahan perkebunan ini bersama Kelompok Tani Mersam Jaya. Kami akan membentuk masing-masing anggota untuk merekap warga yang sudah menjualbelikan lahan tersebut, lalu melaporkannya ke pihak yang berwajib,” jelas Heri.
Catatan Resmi: PT IAA Tak Punya HGU Aktif di Mersam
Klaim warga tersebut perlu dibaca bersama catatan resmi. PT IAA saat ini disebut tidak memiliki kebun aktif maupun Hak Guna Usaha (HGU) operasional di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.
Secara historis, perusahaan sempat memperoleh Izin Lokasi di wilayah Kecamatan Mersam sekitar tahun 2010. Namun, rencana pembangunan kebun kelapa sawit itu batal terealisasi. Penyebabnya, lahan yang masuk plotting izin lokasi berbenturan langsung dengan kawasan pertanian produktif, khususnya area persawahan masyarakat. Warga di beberapa desa menolak keras tanah adat/sawah mereka dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit swasta.
Akibat gagal membebaskan lahan dan mendapatkan persetujuan pelepasan tanah dari warga, PT IAA menarik diri dan tidak melanjutkan proses perolehan izin hingga ke HGU definitif. Catatan resmi menyebut luas lahan tertanam atau kebun jadi milik PT IAA di Kecamatan Mersam berjumlah 0 hektare. Izin lokasinya pun telah kedaluwarsa sejak bertahun-tahun lalu. Kawasan perkebunan sawit skala besar yang aktif secara legal di Mersam saat ini dipegang perusahaan lain yang memiliki HGU resmi di luar konflik lahan tersebut.
Take Over PT IAA ke PT ICA
Berdasarkan penelusuran terkait take over PT IAA/ICA, proses pengalihan operasional kelapa sawit dari PT IAA ke PT ICA di Kecamatan Mersam berkaitan dengan rangkaian penolakan izin lahan dan pergantian nama/manajemen perusahaan.
PT IAA dan PT ICA ditengarai kuat memiliki afiliasi pemilik atau grup yang sama, tetapi menggunakan nama/badan hukum berbeda. Bukti lapangan menunjukkan lokasi pembibitan sawit, mess karyawan, dan wilayah operasional kedua perusahaan berada di tempat yang sama, salah satunya di kawasan Desa Sengkati Gedang/Sengkati Kecil, Kecamatan Mersam.
Pada periode PT IAA sekitar 2008–2010/2014, izin lokasi dan penjajakan lahan digarap PT IAA. Namun, keberadaan perusahaan mendapat penolakan masif warga, khususnya petani padi, karena khawatir konversi lahan merusak 1.000 hektare lebih area persawahan dan sumber air pangan di 9 desa Kecamatan Mersam. Operasional PT IAA sempat mandek karena gagal membebaskan tanah warga.
Setelah aktivitas PT IAA meredup, operasional perkebunan dan pembibitan dilanjutkan atau diambil alih PT ICA mulai 2012/2016 hingga sekarang. Perusahaan sempat berganti-ganti nama, termasuk sempat disebut PT CIA. PT ICA kemudian memperoleh izin lokasi baru seluas kurang lebih 7.800 hektare.
Meski operasional dilanjutkan PT ICA, konflik agraria dengan masyarakat setempat tetap berlanjut. Warga di beberapa desa tetap menolak pembebasan lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit demi menjaga swasembada beras lokal. PT ICA juga sempat mengalami konflik lahan berkepanjangan dengan Kelompok Tani Anugerah Rimbo Berkuang di Desa Sengkati Kecil terkait realisasi pola bagi hasil kemitraan 50:50 dan klaim tumpang tindih kepemilikan lahan.
Secara ringkas, take over tersebut lebih mengarah pada estafet izin operasional dan pergantian entitas hukum dari PT IAA ke PT ICA untuk melanjutkan proyek perkebunan kelapa sawit yang sama di wilayah Mersam.
