BacaHukum.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penipuan daring atau online scam yang menyasar anak muda Indonesia. Para korban, mulai dari lulusan sekolah menengah atas (SMA) hingga sarjana, direkrut melalui tawaran pekerjaan fiktif dengan iming-iming gaji besar.
Berdasarkan hasil kajian terbaru Komnas HAM, jumlah kasus online scam secara global mengalami peningkatan hingga mencapai 7.628 kasus pada 2025. Korban dalam praktik kejahatan ini mayoritas merupakan laki-laki dari kelompok generasi Z dan milenial yang memiliki kemampuan serta literasi digital.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan bahwa praktik perdagangan orang kini mengalami perkembangan menjadi bentuk perbudakan siber lintas negara atau cyber slavery.
“Praktik TPPO telah bermutasi menjadi perbudakan siber (cyber slavery) lintas negara yang kini secara spesifik menyasar kemampuan kognitif dan literasi digital generasi muda terdidik Indonesia,” kata Uli dalam keterangannya dikutip, Senin (2/11/2026).
Kamboja Jadi Pusat Kasus TPPO Online Scam
Dalam kajiannya, Komnas HAM mencatat Kamboja sebagai negara dengan jumlah kasus tertinggi, yakni lebih dari 4.300 kasus. Selain itu, Filipina, Laos, dan Myanmar juga teridentifikasi menjadi lokasi yang digunakan sindikat kejahatan perdagangan orang untuk menjalankan operasi penipuan daring.
Para korban yang terjebak dalam jaringan tersebut harus menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Mereka dilaporkan mengalami penyiksaan fisik, tidak mendapatkan akses terhadap layanan medis, serta dipaksa bekerja selama 14 hingga 18 jam setiap hari.
Dampak dari praktik eksploitasi tersebut juga tercermin dalam peningkatan jumlah kematian warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Komnas HAM mencatat angka kematian WNI di negara tersebut meningkat hingga 75 persen pada awal 2025.
Tidak hanya menjadi korban eksploitasi tenaga kerja, mereka juga dipaksa menjalankan aktivitas penipuan daring. Bahkan, sindikat mengancam keselamatan para korban apabila tidak mampu mencapai target penipuan yang telah ditetapkan.
Korban TPPO Justru Dipaksa Melakukan Tindak Pidana
Kondisi tersebut dikenal dengan istilah forced criminality atau kriminalitas terpaksa. Dalam praktiknya, korban perdagangan orang dipaksa melakukan perbuatan pidana akibat ancaman, tekanan, dan kekerasan dari pihak yang mengeksploitasi mereka.
Atas kondisi tersebut, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan posisi para korban ketika menangani perkara online scam. Penerapan prinsip non-penghukuman atau non-punishment principle dinilai penting untuk menghindari terjadinya kriminalisasi terhadap korban TPPO yang dipaksa terlibat dalam tindak kejahatan.
“Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip non-penghukuman (non-punishment principle) demi mencegah terjadinya kriminalisasi ganda terhadap korban,” paparnya.
Komnas HAM Dorong Penguatan Kerja Sama Antarnegara
Sebagai langkah lanjutan, Komnas HAM mengadakan dialog bersama sejumlah kementerian dan lembaga penegak hukum pada 30 Oktober 2026. Agenda tersebut membahas rekomendasi hasil kajian mengenai praktik TPPO dengan modus penipuan daring.
Dalam forum itu, Komnas HAM mendorong Kementerian Luar Negeri untuk mengevaluasi perjanjian bilateral dengan negara-negara tujuan, khususnya Kamboja. Perjanjian tersebut diharapkan dapat mengakomodasi mekanisme perlindungan korban serta pelaksanaan investigasi bersama atau joint investigation guna mengungkap jaringan perdagangan orang berbasis siber.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga diminta menginisiasi penguatan kerja sama negara-negara ASEAN dalam memberikan perlindungan kepada korban yang berstatus warga negara asing. Komnas HAM menekankan agar korban tidak langsung dideportasi ketika proses hukum masih berjalan.
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terutama Bareskrim dan Itwasum, bersama Direktorat Jenderal Imigrasi didorong meningkatkan pelatihan mengenai standar hak asasi manusia (HAM) bagi petugas di lapangan.
Penegakan hukum juga diharapkan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi turut menindak pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi keberangkatan pekerja migran Indonesia melalui jalur nonprosedural.
Pemulihan Korban Harus Menjadi Prioritas
Dari aspek pemulihan, Komnas HAM meminta Kementerian Sosial memperluas jangkauan layanan bagi para korban TPPO. Bentuk pemulihan yang dibutuhkan meliputi pendampingan psikologis, pemulihan trauma, pemberdayaan ekonomi, hingga pelatihan keterampilan kerja.
Langkah tersebut diperlukan agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri setelah terbebas dari eksploitasi sindikat, termasuk menghindari beban utang yang dibebankan kepada mereka selama berada dalam jaringan kejahatan tersebut.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga didorong memperkuat edukasi literasi digital dalam setiap tahapan orientasi pra-keberangkatan bagi calon pekerja migran. Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan fiktif yang berpotensi menjadi pintu masuk perdagangan orang.
Komnas HAM turut menilai penanganan TPPO bermodus online scam membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Sejumlah instansi yang perlu dilibatkan antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Selain penguatan koordinasi, langkah pencegahan perlu dilakukan melalui patroli siber, edukasi kepada masyarakat, serta peningkatan kapasitas aparat dalam menelusuri bukti digital dan mengungkap jaringan kejahatan lintas negara.
Komnas HAM menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti pada penyelamatan dan pemulangan korban, tetapi juga harus memastikan proses pemulihan berlangsung secara berkelanjutan.
Pemenuhan hak korban tersebut mencakup pemulangan ke Indonesia, pemenuhan dokumen administrasi kependudukan, pendampingan psikososial, hingga reintegrasi ekonomi dengan melibatkan pemerintah daerah.
“Negara harus menjamin layanan pemulihan yang berkesinambungan, mulai dari kelancaran proses repatriasi, pemenuhan hak administrasi kependudukan, hingga pendampingan psikososial dan reintegrasi ekonomi yang mengintegrasikan peran aktif pemerintah daerah,” ujar Uli.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari iNEWS
