Wamen HAM: RUU Perampasan Aset Harus Efektif Berantas Kejahatan dan Lindungi HAM

BacaHukum.com – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto berharap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang efektif dalam memberantas kejahatan, memberikan kepastian hukum, serta memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Menurut Mugiyanto, upaya negara untuk merampas hasil kejahatan harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak warga negara. Penegakan hukum tidak boleh justru menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang tidak bersalah.

“Kita membutuhkan negara yang kuat dalam memberantas kejahatan. Tetapi, kekuatan tersebut harus berjalan bersama dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Negara harus mampu merampas hasil kejahatan. Tetapi jangan sampai, dalam proses itu, negara justru merampas keadilan dari orang yang tidak bersalah,” kata Mugiyanto, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memastikan pelaku kejahatan tidak hanya menerima hukuman, tetapi juga kehilangan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.

Mugiyanto turut menyambut langkah DPR yang mempercepat pembahasan rancangan undang-undang tersebut dengan target penyelesaian pada 15 Desember 2026.

“Mengapa perampasan aset diperlukan? Karena menghukum pelaku kejahatan belum tentu menghilangkan keuntungan yang diperoleh dari kejahatannya. Seseorang dapat menjalani hukuman penjara, sementara hasil kejahatannya tetap tersembunyi, dialihkan, atau dinikmati pihak lain,” ujar dia.

Perlindungan HAM Harus Menyertai Perampasan Aset

Mugiyanto menekankan bahwa kewenangan negara dalam merampas aset perlu diimbangi dengan jaminan perlindungan HAM bagi seluruh pihak yang terdampak, termasuk pihak ketiga yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.

Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam proses pembekuan maupun perampasan aset dapat menimbulkan konsekuensi yang luas. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik aset, tetapi juga dapat mengganggu kegiatan usaha, pembayaran upah pekerja, hingga pemenuhan kewajiban kepada pihak lain.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap HAM tidak boleh semata-mata bergantung pada kebijaksanaan pejabat yang menjalankan kewenangannya. Jaminan tersebut harus menjadi bagian dari sistem hukum yang berlaku.

“Karena itu, perlindungan HAM tidak boleh hanya bergantung pada kebijaksanaan pejabat yang sedang memegang kewenangan. Perlindungan tersebut harus dijamin oleh sistem hukum,” ujar dia.

Ia menegaskan, penyusunan regulasi perampasan aset harus mampu memperkuat upaya pemberantasan kejahatan tanpa mengabaikan hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan negara tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung prinsip keadilan.

Pemulihan Aset Perlu Diiringi Pengawasan

Sebagai gambaran mengenai upaya pemulihan aset hasil kejahatan, Mugiyanto mencontohkan capaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melaporkan pemulihan aset sebesar Rp 1,531 triliun sepanjang 2025. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sekitar Rp 739,6 miliar.

Selain itu, praktik hukum di sejumlah negara juga memperlihatkan adanya mekanisme pemulihan aset tanpa harus didahului putusan pemidanaan. Salah satunya adalah mekanisme civil recovery di Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002.

Meski demikian, Mugiyanto menilai penguatan instrumen hukum tersebut harus disertai integritas kelembagaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaannya.

“Namun, penguatan instrumen hukum tersebut perlu diiringi integritas kelembagaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban,” tutur dia.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan perampasan aset tidak cukup dinilai berdasarkan besarnya nilai aset yang berhasil disita atau dirampas. Ketepatan sasaran, keadilan prosedur, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengelolaan hasil perampasan sesuai ketentuan hukum juga menjadi aspek penting.

“Orang yang haknya terdampak harus mempunyai kesempatan untuk menguji tindakan negara dan membela kepentingannya. Hak pihak ketiga yang beritikad harus dilindungi. Ketika terjadi kekeliruan, harus tersedia mekanisme koreksi dan pemulihan,” ucap dia.

DPR Mulai Bahas Substansi RUU pada 5 November 2026

Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dijadwalkan mulai membahas substansi rancangan aturan tersebut pada 5 November 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa pembahasan substansi akan dilakukan setelah rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak selesai dilaksanakan.

“Iya, tanggal 5 November,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Sahroni menjelaskan, Komisi III DPR telah menghadirkan 86 narasumber untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia berharap seluruh rangkaian RDPU dapat berjalan sesuai jadwal agar pembahasan substansi rancangan undang-undang tersebut segera dimulai.

“Yang penting RDPU ini berjalan sampai nanti sampai tanggal 5 November,” ujar dia.

Menurut Sahroni, seluruh masukan dari para narasumber akan dipelajari dan dikaji terlebih dahulu sebelum dituangkan ke dalam draf RUU Perampasan Aset.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi III DPR belum menyusun draf rancangan undang-undang tersebut karena masih berfokus menghimpun dan mempelajari berbagai pandangan yang disampaikan dalam RDPU.

“Setelah dikaji, baru dimasukin draf,” kata Sahroni.

Target Penyelesaian RUU pada 15 Desember 2026

Sahroni juga menjelaskan bahwa pembahasan pasal demi pasal belum dimulai. Saat ini, Komisi III DPR masih memprioritaskan penyelesaian rangkaian RDPU sebagai bagian dari proses pengumpulan masukan sebelum memasuki pembahasan substansi.

“Belum, belum, belum, belum. Kita terus RDPU,” ujar dia.

Ia berharap proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berlangsung lebih cepat sehingga target penyelesaian pada 15 Desember 2026 dapat tercapai. Bahkan, ia membuka harapan agar penyelesaian rancangan undang-undang tersebut bisa dilakukan lebih awal dari jadwal yang telah disampaikan.

“Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” kata dia.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top