ICW: Illicit Enrichment Harus Masuk RUU Perampasan Aset, Bukan Sekadar Pelengkap

BacaHukum.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar konsep illicit enrichment atau perampasan kekayaan yang tidak wajar dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut ICW, ketentuan tersebut penting untuk memungkinkan negara menindaklanjuti kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan sahnya dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Kepala Divisi/Program Manajer Hukum dan Investigasi ICW, Ibrahim, menegaskan bahwa sikap tersebut telah menjadi pandangan ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil sejak awal pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Perlu atau tidak, ICW menjawab Perlu. Sikap ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil sejak awal sama, perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment) harus diatur dalam RUU Perampasan Aset,” kata Ibrahim saat dihubungi pada Selasa (27/10).

Bagi ICW, pejabat publik yang memiliki kekayaan jauh melampaui pendapatan yang seharusnya dan tidak mampu menjelaskan sumber perolehannya patut dicurigai menyimpan hasil tindak pidana, seperti suap atau gratifikasi. Karena itu, pengaturan mengenai illicit enrichment dinilai menjadi salah satu persoalan penting yang perlu diputuskan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Ini esensi RUU Perampasan Aset, bukan pelengkap,” ujarnya.

Ketentuan Illicit Enrichment Dinilai Penting

Ibrahim mengungkapkan bahwa konsep illicit enrichment sebenarnya telah tercantum dalam draf RUU Perampasan Aset versi pemerintah pada 2023, tepatnya dalam Pasal 5 ayat (2). Namun, ia menduga ketentuan tersebut tidak lagi dimuat dalam draf versi DPR RI tertanggal 10 Juli 2026.

Menurutnya, penghilangan ketentuan tersebut berpotensi membuat kekayaan pejabat yang tidak wajar sulit ditindaklanjuti apabila belum terdapat perkara pidana yang berkaitan dengan aset tersebut.

“Tanpa pasal ini, harta pejabat yang janggal tetap aman selama belum ada perkaranya,” ungkapnya.

Ibrahim juga menyoroti keberadaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen untuk memantau kekayaan pejabat publik. Menurutnya, laporan tersebut seharusnya tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi juga dapat mendukung upaya pengawasan terhadap kewajaran harta kekayaan penyelenggara negara.

“Jangan sampai LHKPN hanya jadi formalitas administratif,” ucapnya.

Ia menjelaskan, ketentuan illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset pada dasarnya berkaitan dengan mekanisme perampasan aset, bukan pemidanaan seseorang secara langsung. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses pidana tersendiri.

Ibrahim turut mengingatkan bahwa kewajiban pejabat publik untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat, telah dikenal sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Parameter dan Beban Pembuktian Harus Jelas

Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi kesewenang-wenangan dalam penerapan illicit enrichment, Ibrahim menilai persoalan tersebut harus dijawab melalui perumusan norma hukum yang tegas dan terukur, bukan dengan menghilangkan ketentuan yang dinilai penting.

Menurutnya, aturan tersebut perlu menjelaskan secara rinci pihak yang dapat dikenai ketentuan, parameter untuk menentukan kekayaan tidak wajar, serta mekanisme pembuktian yang harus diterapkan.

“Subjek, parameter, dan beban pembuktiannya harus jelas di dalam pasal, tidak diserahkan pada tafsir hakim,”

Selain itu, ia menekankan bahwa tindakan paksa terhadap aset, seperti pemblokiran dan penyitaan, harus tetap berada dalam pengawasan pengadilan. Mekanisme pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan penerapan aturan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Atas dasar itu, Ibrahim kembali meminta DPR dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut diperlukan agar publik dapat mengetahui dan menilai ketentuan yang sedang dibahas, termasuk keberadaan pasal mengenai illicit enrichment.

“Supaya masyarakat bisa menilai sendiri apakah pasal ini dikembalikan atau tidak,” ujar Ibrahim.

Penolakan Illicit Enrichment Masih Muncul

Di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, konsep illicit enrichment masih menjadi perdebatan. Pengesahan RUU tersebut direncanakan pada 15 Desember mendatang, sementara sejumlah advokat dan akademisi menyampaikan keberatan terhadap usulan memasukkan konsep kekayaan tidak wajar ke dalam aturan tersebut.

Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, termasuk pihak yang menolak gagasan tersebut. Ia menilai penerapan illicit enrichment berpotensi memperburuk citra pejabat publik di mata masyarakat.

Yadi juga berpendapat bahwa peningkatan kekayaan pejabat publik tidak selalu mudah diukur. Meskipun konsep illicit enrichment tercantum dalam Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), menurutnya ketentuan tersebut hanya menjadi pertimbangan dan tidak mewajibkan setiap negara untuk mengadopsinya.

Penolakan serupa disampaikan Perwakilan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), Yupen. Ia menilai penerapan illicit enrichment berpotensi menggeser asas praduga tidak bersalah dan menimbulkan persoalan terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Yupen juga mempertanyakan jaminan bahwa ketentuan tersebut hanya akan diterapkan kepada pejabat publik. Menurutnya, penerapan illicit enrichment di sejumlah negara juga menyasar kalangan pengusaha hingga lawan politik.

Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset telah melalui perjalanan panjang sejak proses penyusunannya pertama kali diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.

Rancangan aturan tersebut kemudian masuk sebagai salah satu janji dalam program Nawa Cita pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilu 2014. Namun, pemerintah baru menyerahkan RUU tersebut secara resmi kepada DPR pada Mei 2023 melalui penerbitan Surat Presiden (Surpres), disertai naskah akademik dan draf resmi.

Meski telah diserahkan, DPR periode 2019–2024 tidak membahas RUU tersebut hingga masa jabatannya berakhir pada September 2024.

Setahun kemudian, DPR mengambil alih RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR. Perubahan status tersebut membuat draf dan naskah akademik yang telah tersedia sejak 2023 harus disusun kembali dari awal.

Dengan pembahasan yang kembali berjalan, pengaturan illicit enrichment menjadi salah satu isu yang diperdebatkan antara pihak yang mendorong perluasan instrumen perampasan aset dan pihak yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kewenangan. Keterbukaan draf serta kejelasan rumusan pasal menjadi hal yang disoroti agar masyarakat dapat menilai arah pengaturan yang akan diterapkan dalam RUU Perampasan Aset.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top