KSP Perkuat Koordinasi Antarinstansi untuk Cegah TPPO dan Lindungi Pekerja Migran

BacaHukum.com – Kantor Staf Presiden (KSP) memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta meningkatkan pelindungan warga negara Indonesia (WNI), khususnya masyarakat asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di luar negeri.

Pelaksana Tugas Deputi/Kepala Staf Kepresidenan, Heru Kreshna Reza, menilai koordinasi antarinstansi masih perlu diperbaiki agar berbagai program pemerintah dapat berjalan secara terpadu dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

“Kuncinya adalah koordinasi. Saat ini, koordinasi antarinstansi belum terjalin dengan baik. Masing-masing instansi memiliki program dan rencana, tetapi belum mengetahui dari mana harus memulainya” kata Heru di Kupang, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Heru saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Pelayanan dan Pelindungan WNI di Perbatasan Indonesia-Timor Leste yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kupang.

Pelindungan WNI Memiliki Landasan Hukum

Heru menjelaskan, pelindungan WNI di luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan dan melindungi kepentingan warga negara Indonesia. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018.

Selain itu, pelindungan pekerja migran Indonesia juga memiliki landasan hukum melalui sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI.

Menurut Heru, keberadaan berbagai regulasi tersebut perlu diikuti dengan pelaksanaan program yang terkoordinasi. Dengan demikian, upaya pencegahan TPPO dan pelindungan pekerja migran tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pemda Diminta Sinergikan Program Antarinstansi

Heru menilai pemerintah provinsi perlu mengambil peran utama dalam mengoordinasikan program dan potensi berbagai instansi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri.

Ia mencontohkan Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah memiliki program Desa Binaan. Program tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, terutama di wilayah yang menjadi kantong pekerja migran serta kelompok masyarakat dengan tingkat kerentanan ekonomi tinggi.

Selain Imigrasi, Heru menyebut instansi lain, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kejaksaan, juga memiliki program serta sumber daya yang dapat disinergikan untuk mendukung pencegahan TPPO dan memperkuat pelindungan pekerja migran.

Melalui koordinasi yang lebih terarah, berbagai program tersebut diharapkan dapat saling melengkapi sehingga edukasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri yang aman dan sesuai ketentuan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Minim Edukasi Membuat Calon Pekerja Migran Rentan

Heru mengatakan NTT merupakan salah satu daerah yang menghadapi persoalan pekerja migran. Salah satu tantangannya adalah masih terbatasnya edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara bekerja di luar negeri secara aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keterbatasan informasi tersebut, ditambah koordinasi antarlembaga yang belum optimal, dinilai dapat meningkatkan kerentanan calon pekerja migran terhadap bujukan pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat yang belum memahami prosedur penempatan pekerja migran berpotensi terjebak dalam praktik perdagangan orang.

Oleh karena itu, KSP mendorong pemerintah daerah bersama seluruh instansi terkait untuk membangun koordinasi yang lebih efektif dan terarah. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, serta memperkuat upaya pencegahan TPPO dan pelindungan WNI.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top