BacaHukum.com – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan perubahan terkait definisi korupsi. Usulan tersebut sebelumnya memicu sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan penghapusan kerugian keuangan negara dari unsur tindak pidana korupsi.
Luhut kemudian memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, kajian DEN lebih menitikberatkan pada kejelasan pembuktian serta perluasan jenis perbuatan yang dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut dalam keterangan resminya dikutip dari laman DEN, Kamis (22/10/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Luhut sebelumnya mengusulkan agar kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi atau unsur tindak pidana korupsi.
Luhut menjelaskan, usulan itu didasarkan pada kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Konvensi tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Empat hari setelah pernyataan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril menduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan pembahasan mengenai definisi korupsi yang sebelumnya diusulkan DEN. Ia menyebut akan mengadakan pertemuan dengan DEN pada hari yang sama untuk membahas persoalan tersebut.
“Enggak ada apa-apa, ini mungkin kaitannya sama masalah apa, pendefinisian korupsi yang akan sedang dibahas oleh DEN ya. Karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu,” kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Lantas, apa hasil pertemuan Prabowo dengan Yusril terkait rencana revisi UU Tipikor tersebut?
Perluas Definisi Korupsi dalam Revisi UU Tipikor
Yusril menilai revisi UU Tipikor perlu dilakukan untuk memperluas cakupan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, perubahan tersebut bukan dimaksudkan untuk meringankan hukuman ataupun memberikan kelonggaran bagi pelaku korupsi, melainkan memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya. Jangan disalahpahami seperti itu,” kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi,” sambungnya.
Yusril juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam UNCAC yang dinilai belum diakomodasi dalam UU Tipikor sejak Indonesia meratifikasi konvensi tersebut pada 2006. Sementara itu, perubahan terakhir terhadap UU Tipikor disebut dilakukan pada 2001.
Menurutnya, penyesuaian terhadap ketentuan internasional tersebut diperlukan agar cakupan tindak pidana korupsi di Indonesia dapat diatur secara lebih komprehensif.
Under-Invoicing Diusulkan Masuk Definisi Korupsi
Salah satu hal yang menjadi perhatian Yusril adalah sejumlah praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, tetapi belum secara tegas tercakup dalam kategori tindak pidana korupsi. Praktik tersebut antara lain under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya, termasuk dalam kegiatan ekspor.
Yusril berpandangan bahwa praktik under-invoicing hingga pencurian kekayaan alam semestinya turut menjadi perhatian dalam perluasan definisi korupsi. Hal itu karena tindakan tersebut dinilai dapat mengakibatkan kerugian terhadap perekonomian negara.
“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” kata Yusril.
Under-invoicing sendiri merupakan praktik kecurangan perdagangan dengan mencatat atau melaporkan nilai barang ekspor maupun impor lebih rendah daripada nilai transaksi yang sebenarnya.
Yusril mengungkapkan bahwa persoalan tersebut juga dibahas dalam pertemuannya dengan Prabowo di Istana Kepresidenan pada Senin (26/10/2026). Ia menilai praktik under-invoicing dapat berkaitan dengan pencurian kekayaan alam dalam jumlah besar sehingga membutuhkan penanganan serius.
“Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang, katakanlah 20.000 ton, yang dilaporkan cuma 10.000 atau 15.000. Dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ujar Yusril usai pertemuan dengan Prabowo.
“Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut, yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” sambungnya.
Menurut Yusril, perluasan cakupan tindak pidana korupsi diperlukan untuk menjangkau berbagai bentuk perbuatan yang merugikan kekayaan dan perekonomian negara. Dengan demikian, revisi UU Tipikor diharapkan tidak hanya berfokus pada penyempurnaan unsur kerugian keuangan negara, tetapi juga memperhatikan bentuk-bentuk kejahatan ekonomi lainnya.
UU Tipikor Akan Disinkronisasi dengan RUU Perampasan Aset
Selain memperluas cakupan tindak pidana korupsi, Yusril menilai revisi UU Tipikor perlu menyempurnakan ketentuan mengenai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Menurutnya, kedua unsur tersebut perlu diperjelas agar penerapan aturan pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif.
“Pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Nah, perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” katanya.
Yusril juga berpandangan bahwa perubahan UU Tipikor perlu diselaraskan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Di samping itu, pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan tersebut dinilai perlu diikuti dengan penyesuaian terhadap UU Tipikor agar ketentuan antarpengaturan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Saya kira memang dirasakan perlu untuk melakukan revisi, sejalan dengan sudah berubahnya KUHP kita, sudah berubahnya KUHAP kita, dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau, itu harus ada sinkronisasi juga terhadap UU Tipikor yang ada sekarang ini,” terang dia.
Yusril menambahkan, terdapat sejumlah ketentuan dalam UNCAC yang mengategorikan suatu perbuatan sebagai korupsi, tetapi belum diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Sebaliknya, beberapa perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi dalam hukum nasional tidak selalu memiliki pengaturan yang sama dalam konvensi tersebut.
“Sebaliknya juga, apa yang dikatakan kita sebagai korupsi, tidak juga oleh UN Convention. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” ucap Yusril.
Dengan demikian, rencana revisi UU Tipikor diarahkan pada perluasan cakupan perbuatan yang dapat dijerat, penyempurnaan unsur tindak pidana, serta penyelarasan dengan ketentuan hukum nasional dan konvensi internasional. Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa perubahan tersebut memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kejelasan hukum dalam menentukan perbuatan yang dapat dipidana.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
