Dugaan Korupsi Dana Desa Lopak Aur untuk Judol, Ketum Rumah Pemuda Batang Hari Mengecam Keras

BacaHukum.com, BATANG HARI – Penahanan Kepala Desa (Kades) Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari berinisial A atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) anggaran 2024 memantik gelombang protes keras dari kalangan pemuda. Kades tersebut resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari setelah diduga menyelewengkan anggaran hingga ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi dan judi online (judol).

Ahmad Rizki, Ketua Umum Rumah Pemuda Batang Hari yang juga merupakan warga Desa Teluk,desa yang bertetangga langsung dengan Desa Lopak Aur, menyampaikan kecaman tajam atas tindakan oknum kades tersebut. Menurutnya, ulah oknum pejabat desa ini sangat mencederai kepercayaan publik dan merugikan masyarakat sekitar.

“Sebagai warga Desa Teluk yang bertetangga langsung dengan Lopak Aur, saya sangat mengecam keras tindakan oknum Kades A ini. Dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, UMKM, dan pertanian malah diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi, bahkan untuk judi online. Ini tindakan yang sama sekali tidak bernurani dan sangat memalukan,” tegas Ahmad Rizki.

Ia menambahkan bahwa dampak dari penyelewengan ini dirasakan langsung oleh masyarakat desa tetangga dan wilayah sekitar. Kios UMKM yang mangkrak serta bantuan pertanian yang tidak tersalurkan dengan benar dinilai menghambat roda perekonomian lokal.

Ahmad Rizki meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari, dugaan penyelewengan anggaran meliputi tiga kegiatan utama:

1. Pembangunan Kios UMKM: Anggaran senilai lebih dari Rp515 juta dengan realisasi proyek tak kunjung selesai.

2. Pengadaan Bibit Ternak: Anggaran senilai Rp170 juta dengan laporan sejumlah sapi pengadaan mati.

3. Pengadaan Bibit Tanaman Pangan: Anggaran senilai Rp25 juta di mana sejumlah petani diduga tidak pernah menerima bibit tersebut.

Akibat tindakan tersebut, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp542.449.000. Tersangka A saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bulian selama 20 hari terhitung sejak 3 hingga 22 November 2026 guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Tim BacaHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top