Kemenhub Dorong Tanggung Jawab Aplikator Diatur dalam Revisi UU LLAJ

BacaHukum.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penguatan regulasi transportasi berbasis digital dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah memperjelas tanggung jawab setiap pihak dalam ekosistem transportasi digital, mulai dari pengemudi ojek online (ojol), pelaku usaha, hingga aplikator.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari materi yang didorong Kemenhub dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU LLAJ.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan perkembangan transportasi berbasis digital membuat pemerintah perlu menyesuaikan regulasi yang ada.

Penyesuaian tersebut terutama diarahkan untuk memastikan aspek keselamatan dalam layanan transportasi digital dengan melibatkan seluruh pihak yang berada dalam ekosistem tersebut.

“Realitanya saat ini transportasi berbasis digital sudah berkembang dan tugas pemerintah untuk mengaturnya terutama terkait keselamatannya dengan melibatkan semua pihak yang berperan dalam ekosistem transportasi digital,” ujar Aan dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Menurut Aan, revisi aturan juga diperlukan agar tanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi digital tidak hanya dibebankan kepada pengemudi.

Pihak lain yang memiliki peran dalam ekosistem tersebut, termasuk aplikator, dinilai perlu memiliki dasar pengaturan yang lebih jelas dalam regulasi.

“Jadi peran pemerintah saat ini untuk mengatur dan menguatkan regulasi ini sehingga masalah yang selama ini muncul bisa terselesaikan,” ucapnya.

Aan menegaskan penguatan regulasi dilakukan agar perkembangan layanan transportasi berbasis digital tetap dapat berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan.

Aturan ODOL Turut Diperkuat

Selain mengatur transportasi berbasis digital, revisi UU LLAJ juga mencakup penguatan ketentuan mengenai angkutan barang, khususnya kendaraan yang mengalami kondisi over dimension over load (ODOL).

Pemerintah mendorong agar pertanggungjawaban hukum terhadap pelanggaran ODOL tidak hanya dibebankan kepada pengemudi kendaraan.

Dalam materi revisi tersebut, pemilik barang dan pemilik angkutan juga diarahkan untuk memiliki tanggung jawab dalam ketentuan terkait pelanggaran ODOL.

Kemenhub bersama lima kementerian lainnya telah menyelesaikan dan menyepakati penyusunan DIM RUU LLAJ pada Jumat (18/9/2026).

Sebagai koordinator penyusunan DIM, Kemenhub mendorong agar regulasi lalu lintas dan angkutan jalan dapat menyesuaikan perkembangan teknologi serta perubahan pola transportasi.

Penyesuaian tersebut termasuk mengakomodasi perkembangan layanan transportasi berbasis digital yang semakin luas digunakan masyarakat.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari iNEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top