BNN Waspadai Modus Baru Narkotika Cair dalam Vape, Pengawasan Diminta Diperketat

BacaHukum.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menaruh perhatian serius terhadap maraknya penyalahgunaan narkotika cair yang dicampurkan ke dalam rokok elektrik atau vape. Fenomena tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan seiring meningkatnya penggunaan vape di berbagai kalangan, termasuk pelajar.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, penyalahgunaan narkotika melalui media vape merupakan tantangan baru yang harus segera diantisipasi bersama.

“Hal tersebut mengingat saat ini penggunaan vape semakin masif bahkan di kalangan pelajar,” ujar Komjen Pol. Suyudi dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

BNN mengungkapkan telah menemukan sejumlah kasus vape yang mengandung etomidate, yakni obat anestesi yang berpotensi menimbulkan dampak serius apabila digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Perkuat Kolaborasi Hadapi Modus Baru

Sebagai upaya merespons perkembangan tersebut, BNN telah menggelar audiensi dengan Dewan Pengawas Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) Mahar Mardjono yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Kementerian Kesehatan, dr. Nizar Yamanie, di Jakarta pada Kamis (16/7).

Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah pejabat BNN, di antaranya Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Pelaksana Tugas Deputi Rehabilitasi, serta Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN.

Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak menyoroti meningkatnya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair yang dicampurkan ke dalam rokok elektrik. Selain itu, dibahas pula penguatan layanan rehabilitasi, pengembangan riset, hingga peluang kerja sama lintas lembaga untuk meningkatkan penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika.

Suyudi juga menyampaikan bahwa BNN berencana melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan dalam waktu dekat guna memperkuat sinergi antarkementerian dan lembaga dalam menghadapi berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang.

Pemerintah Kaji Pengetatan Aturan Vape

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap penggunaan rokok elektrik yang diduga mulai dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pelarangan total vape dapat diterapkan apabila hasil kajian pemerintah menunjukkan rokok elektrik memiliki lebih banyak risiko serta terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk peredaran narkotika jenis baru.

“Jika begitu, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” ucap Prabowo melalui sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7).

Presiden menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pemerintah atau dikenal dengan prinsip salus populi suprema lex esto.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Presiden menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agar segera melakukan koordinasi.

Langkah tersebut ditujukan untuk merumuskan kembali kebijakan serta memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia, sehingga potensi penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika dapat dicegah sejak dini.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top