BacaHukum.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyempurnakan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) yang mengatur kode etik dan kode perilaku insan KPK. Proses revisi tersebut diklaim telah mencapai sekitar 80 persen dan kini memasuki tahap penelaahan oleh pimpinan KPK sebelum nantinya difinalisasi oleh Dewas.
Anggota Dewas KPK, Sumpeno, mengatakan penyempurnaan aturan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan etik di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
“Kegiatan Dewas adalah adanya penyempurnaan Peraturan Dewan Pengawas terkait dengan etik. Dewas KPK telah melakukan penyempurnaan atas Peraturan Dewan Pengawas tentang kode etik dan kode perilaku yang progresnya dari pembahasan DIM atau Daftar Inventaris Masalah per Dewas telah mencapai 80 persen,” kata Sumpeno dalam konferensi pers capaian kinerja Semester I 2026 di Gedung C1 KPK, Senin (3/8/2026).
Sanksi Finansial Diusulkan Lebih Berat
Sumpeno menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi Perdewas adalah usulan pemberatan sanksi finansial berupa pemotongan penghasilan bagi pimpinan, Dewan Pengawas, maupun insan KPK yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
Menurutnya, ketentuan yang berlaku saat ini dinilai masih perlu diperkuat agar memberikan efek jera terhadap pelanggar.
“Ini apakah di Perdewas yang akan kami coba untuk perbaiki ini nanti akan bisa diakomodir bahwa jika ada pimpinan atau Dewan Pengawas yang melanggar etik, finansialnya hukumannya akan dinaikkan tidak seperti yang sudah ada di Perdewas sekarang,” ujar Sumpeno.
Selain memperberat sanksi finansial, revisi aturan juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi dalam penanganan perkara etik, mulai dari publikasi putusan hingga pelaksanaan eksekusi sanksi.
Penyempurnaan Aturan dan Status Kepegawaian
Dewas juga berupaya menyempurnakan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan status kepegawaian di lingkungan KPK, termasuk pegawai yang berasal dari instansi lain atau penugasan, agar mekanisme pemeriksaan etik dapat berjalan lebih jelas dan efisien.
“Perlu kita ketahui bahwa KPK yang ada di sini ini terdiri dari pimpinan, kemudian Dewan Pengawas, dan pegawai. Nah, pegawai ini ada yang berasal dari PNYD. Nah, ini akan disempurnakan di dalam penyempurnaan perdewas tersebut,” tutur Sumpeno.
Ia menambahkan, pembaruan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam penerapan kode etik sekaligus mempercepat proses penanganan dugaan pelanggaran etik di internal KPK.
Dewas Tangani Belasan Aduan Etik
Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, Dewas KPK menerima 14 laporan dugaan pelanggaran etik. Selain itu, terdapat satu perkara yang dilaporkan pada 2025 namun baru disidangkan pada tahun ini.
Dari jumlah tersebut, delapan pengaduan telah diselesaikan hingga tahap analisis. Sementara lima laporan lainnya masih berada dalam proses klarifikasi.
Pada Semester I 2026, Dewas juga telah menggelar dua sidang etik, termasuk satu perkara yang merupakan pengaduan dari tahun sebelumnya. Kedua persidangan tersebut menjatuhkan sanksi berat kepada pelanggar karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas.
Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, baik secara lisan maupun tertulis di hadapan pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian. Rekaman permintaan maaf tersebut juga diwajibkan diunggah ke jaringan internal atau portal yang dapat diakses seluruh insan KPK selama 40 hari kerja.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari tirto
