DPR Sepakati Revisi UU LLAJ, Usulkan Pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi

BacaHukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai memproses revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah usulan pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi yang nantinya bertugas mengelola dana perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengatakan lembaga tersebut akan dibentuk melalui undang-undang sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan korban kecelakaan transportasi.

“Badan perlindungan kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dibentuk dengan undang-undang,” ujar Martin dalam rapat pleno harmonisasi RUU LLAJ, dikutip dari siaran TVR Parlemen, Minggu (20/7/2026).

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) LLAJ yang disusun Baleg DPR, Pasal 239 ayat (1) mengatur pengembangan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Dana tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan.

Sementara itu, Pasal 239 ayat (3) mengatur bahwa pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi.

“Pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi,” demikian bunyi Pasal 239 ayat (3) dalam draf RUU LLAJ.

Selain mengelola dana santunan, ketentuan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, tata kelola, sumber pendanaan, kepesertaan, pengelolaan aset hingga mekanisme pemberian santunan kepada korban juga akan diatur dalam revisi UU LLAJ.

Baleg Sepakati RUU Dibawa ke Paripurna

Setelah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyatakan persetujuannya agar RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diproses lebih lanjut sebagai usul inisiatif DPR.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, kemudian meminta persetujuan seluruh peserta rapat.

“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

MTI Dorong Revisi Berorientasi Keselamatan

Sebelumnya, Masyarakat Transportasi Indonesia> (MTI) meminta agar revisi UU LLAJ tidak hanya berfokus pada pembagian kewenangan antarinstansi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem transportasi darat secara menyeluruh.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI pada 6 Maret 2025, MTI menyoroti masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas serta belum optimalnya komitmen pemerintah dalam pengelolaan angkutan jalan.

Ketua Umum MTI, Tory Damantoro, menilai revisi UU LLAJ harus menjadi dasar pembentukan kebijakan transportasi yang lebih komprehensif dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

“Kami mendorong revisi UU ini agar menjadi landasan kebijakan yang lebih komprehensif dalam perbaikan sektor transportasi darat. Regulasi ini tidak boleh hanya berfokus pada operasional tugas dan fungsi kelembagaan semata, tetapi harus memastikan bahwa sistem transportasi kita lebih terstruktur, efisien, dan berorientasi pada keselamatan serta layanan publik yang lebih baik,” jelas Tory.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari GRIDOTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top