Prabowo Minta Sanksi Pelaku Karhutla Diperberat, Usul Kategori ‘Terorisme Ekologi’

BacaHukum.com – Presiden Prabowo Subianto mendorong adanya penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia juga membuka kemungkinan agar tindakan tersebut dikategorikan sebagai ‘terorisme ekologi’.

Menurut Prabowo, persoalan karhutla telah menjadi masalah serius sehingga diperlukan langkah hukum yang lebih tegas serta penguatan regulasi untuk mencegah praktik pembakaran hutan dan lahan.

Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami ketentuan mengenai sanksi hukum terhadap pelaku karhutla.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” kata Prabowo saat memimpin rapat terbatas terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9).

Dalam rapat tersebut, Prabowo menerima laporan terbaru mengenai penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam satu setengah bulan ke depan.

Dampak Karhutla Lintas Negara

Persoalan karhutla dinilai tidak hanya berdampak terhadap masyarakat di dalam negeri. Asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi mengganggu negara-negara tetangga.

Prabowo menegaskan pemerintah telah melakukan berbagai upaya mitigasi dan tidak menginginkan dampak karhutla di Indonesia menimbulkan persoalan bagi negara lain.

“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” ujarnya.

Perda Pembakaran Lahan Diminta Dicabut

Selain memperkuat sanksi dalam undang-undang nasional, Prabowo juga meminta agar aturan di daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan segera dicabut.

“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” ujarnya.

Prabowo juga menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apa pun.

Menurut Presiden, pemerintah siap membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan sehingga pembakaran tidak lagi menjadi pilihan dalam kegiatan tersebut.

“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun,” ujar Presiden.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top