BacaHukum.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada pekan depan. Target tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR pada Senin (14/9/2026).
Bob mengatakan, tahapan pembahasan RUU tersebut saat ini tinggal menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang kemudian akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Baleg.
“Jadi surat presiden sudah turun, tinggal DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah yang selanjutnya telah ditugaskan kepada Badan Legislasi, panja untuk menyelesaikan, membahas, sampai dengan minggu depan rampung sudah akan menjadi undang-undang yang sah,” ujar Bob saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Reforma Agraria, dikutip dari TVR Parlemen, Senin (14/9/2026).
16 Bab dan 70 Pasal
Dalam pembahasan sebelumnya, Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Syukri menyampaikan bahwa rancangan regulasi tersebut terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.
Draf tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari penataan dan pembatasan penguasaan tanah, redistribusi dan restitusi tanah, pemberian legalitas hak atas tanah bagi kelompok tertentu, hingga penyelesaian konflik agraria.
Selain itu, RUU tersebut juga mengatur kelembagaan yang akan menjalankan agenda reforma agraria secara nasional.
Pembatasan Penguasaan dan Pemilikan Tanah
Salah satu materi yang diatur dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria adalah penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah.
Pembatasan tersebut dilakukan melalui penetapan batas minimum dan maksimum terhadap penguasaan dan pemilikan tanah.
“Penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah,” kata Iman saat membacakan laporan Panja dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026) malam.
Redistribusi dan Restitusi Tanah
Draf RUU juga mengatur tahapan penyelenggaraan reforma agraria yang dimulai dari penentuan lokasi prioritas hingga penerimaan atau pendaftaran objek reforma agraria yang berasal dari masyarakat.
Tahapan tersebut selanjutnya meliputi identifikasi, inventarisasi, verifikasi, serta pengukuran ulang terhadap objek reforma agraria.
Setelah proses tersebut dilakukan, draf RUU mengatur mekanisme restitusi tanah dan redistribusi tanah kepada subjek reforma agraria.
Pemberian legalitas hak atas tanah juga menjadi salah satu materi dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Ketentuan tersebut ditujukan kepada sejumlah kelompok masyarakat, antara lain petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.
“Kemudian pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan,” ujar Iman.
Selain pemberian legalitas, draf RUU juga memuat ketentuan mengenai pemberdayaan subjek reforma agraria. Pemberdayaan tersebut dilakukan melalui penyediaan berbagai program pendukung untuk meningkatkan pemanfaatan tanah oleh subjek reforma agraria.
BRAN Akan Bertanggung Jawab kepada Presiden
Materi lainnya berkaitan dengan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga tersebut nantinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BRAN dirancang untuk menjalankan penyelenggaraan reforma agraria sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi.
“Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria,” kata Iman.
Untuk mendukung akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan reforma agraria, draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN.
“Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ujar Iman.
Dewan Pengawas tersebut nantinya dibentuk untuk memastikan penyelenggaraan reforma agraria berjalan secara akuntabel, transparan, dan efektif.
Penyelesaian Konflik dan Partisipasi Masyarakat
RUU Pengaturan Reforma Agraria turut memberikan ruang terhadap penyelesaian konflik agraria dan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan reforma agraria.
Partisipasi masyarakat mencakup sejumlah tahapan, termasuk penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, restitusi tanah, hingga pemberdayaan subjek reforma agraria.
“Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Reforma Agraria mencakup tahapan: penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan restitusi tanah, dan pemberdayaan subjek Reforma Agraria,” ungkap Iman.
Dengan target pengesahan pada pekan depan, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria kini memasuki tahapan penting. Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar hukum dalam penataan penguasaan dan pemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, serta pelaksanaan redistribusi dan restitusi tanah secara nasional.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
