BacaHukum.com – DPR RI membuka kemungkinan melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Wacana tersebut muncul setelah sejumlah pemerintah daerah menyampaikan persoalan tekanan fiskal yang berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja, termasuk pembayaran pegawai.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan tersebut dinilai perlu dikaji karena pada sejumlah daerah justru berhadapan dengan keterbatasan ruang fiskal dan ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Rahman menilai ketentuan tersebut perlu dievaluasi menyusul kondisi keuangan sejumlah daerah yang mengalami defisit hingga berdampak terhadap pembayaran gaji aparatur.
“Jangan sampai seperti sekarang banyak terjadi defisit di setiap daerah, akhirnya mereka tidak bisa membayar pegawai bahkan sekarang ini sampai memotong gaji pegawai,” kata Arif saat Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Kota Serang, Banten, dikutip dari keterangan resmi, Senin (14/9/2026).
Konsolidasi Fiskal Pusat dan Daerah
Arif menyebut pemerintah pusat perlu melakukan konsolidasi fiskal bersama pemerintah daerah untuk mencari solusi atas persoalan keuangan yang terjadi. Menurutnya, penataan tersebut harus dilakukan tanpa mengabaikan hak-hak pegawai di daerah.
Selain evaluasi terhadap kebijakan belanja pegawai, Arif juga mendorong adanya relaksasi kebijakan serta penataan kembali skema Dana Bagi Hasil (DBH).
Ia menilai pembagian DBH perlu disesuaikan dengan kontribusi dan potensi ekonomi yang dimiliki masing-masing daerah sehingga pendapatan daerah dapat lebih proporsional.
“Ini yang harus diselesaikan supaya proporsi masalah pendapatan daerah ini harus proporsional, sesuai dan dikembalikan sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut,” ujarnya.
Evaluasi UU HKPD Berpeluang Masuk Prolegnas 2027
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa persoalan perpajakan daerah yang berkaitan dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah turut menjadi perhatian dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.
Berbagai masukan yang disampaikan pemerintah daerah terkait pelaksanaan UU HKPD, menurut Bob, akan dikaji dan dibahas lebih lanjut. Masukan tersebut juga berpeluang menjadi bagian dari agenda legislasi DPR.
“Tentang perpajakan daerah yang hubungannya dengan keuangan pemerintahan pusat ya, ini tidak terlepas juga. Ya itu nanti kita akan merujuk kepada suatu nomenklatur ya, kalau ada hal-hal yang dipaparkan secara umum, itu nanti akan kita tarik menjadi judul nomenklatur, ataupun judul yang sudah ada di dalam long list,” kata Bob.
Partisipasi Publik Jadi Perhatian
Bob menegaskan proses evaluasi terhadap regulasi yang berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah akan dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan partisipasi publik.
Menurutnya, pemerintah daerah dan masyarakat perlu dilibatkan dalam proses tersebut agar regulasi yang nantinya dihasilkan dapat menjawab persoalan fiskal yang dihadapi daerah.
Keterlibatan berbagai pihak juga dinilai penting untuk memastikan kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
“Indonesia hari ini memang harus terbuka, tidak boleh ditutupi. Sehingga semuanya itu menjadi satu tali yang nantinya kemudian ke depan ini menjadi energi yang luar biasa, semangat baru menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNBC Indonesia
