BacaHukum.com – Keterbukaan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan seberapa luas informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat. Bagi lembaga hak asasi manusia seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), keterbukaan informasi juga harus disertai dengan perlindungan terhadap korban serta menjaga informasi yang memiliki sifat sensitif.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam dialog antara Komnas Perempuan dan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang digelar di Kantor KIP, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani, Wakil Ketua KIP Hafidhah, serta Ketua Bidang Strategi dan Riset KIP Joemarthine Chandra.
Dalam dialog itu, Komnas Perempuan menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola informasi publik. Komnas Perempuan juga meminta masukan dari KIP mengenai penyajian informasi kelembagaan agar lebih terbuka, mudah dipahami, serta dapat diakses oleh masyarakat.
Tantangan Pengelolaan Informasi Komnas Perempuan
Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani menjelaskan bahwa pengelolaan informasi di lingkungan Komnas Perempuan memiliki tantangan tersendiri. Hal ini karena lembaga tersebut menjalankan tugas yang berkaitan dengan isu kekerasan terhadap perempuan, yang dalam pelaksanaannya kerap bersinggungan dengan data dan informasi mengenai korban.
Selain persoalan perlindungan data korban, terdapat pula kondisi kelembagaan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan administrasi. Secara penganggaran dan administratif, Komnas Perempuan masih berada dalam satuan kerja Komnas HAM.
Kondisi tersebut turut menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan informasi publik Komnas Perempuan.
“Komnas Perempuan, meski satu satker dengan Komnas HAM, namun memiliki independensi sendiri dalam mengelola program dan anggaran. Namun demikian proses administrasi pelaporan keuangan negara masih menjadi satu dengan Komnas HAM,” terang Chatarina.
Menurut Chatarina, kondisi tersebut perlu ditempatkan dalam konteks penyediaan informasi publik. Masyarakat tetap perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai kelembagaan, program, kegiatan, hingga penggunaan anggaran Komnas Perempuan.
Akses Informasi Penting bagi Perempuan
Wakil Ketua KIP Hafidhah menilai keterbukaan informasi memiliki dimensi yang penting dalam pemenuhan hak perempuan. Menurutnya, kemudahan akses informasi dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi perempuan untuk mengetahui serta memanfaatkan kebijakan dan program pemerintah yang ditujukan bagi mereka.
“Kadang perempuan belum memahami kebijakan pemerintah terkait perlindungan perempuan,” ujar Hafidhah.
Karena itu, penyampaian informasi publik dinilai tidak cukup hanya dengan menyediakan informasi. Informasi tersebut juga harus dikemas dengan bahasa dan cara penyajian yang dapat dipahami masyarakat, termasuk kelompok yang selama ini belum memperoleh akses informasi secara memadai.
Sementara itu, Ketua Bidang Strategi dan Riset KIP Joemarthine Chandra menilai keterbukaan informasi memiliki dampak yang besar bagi masyarakat.
Ia mendukung langkah Komnas Perempuan yang berupaya memperbaiki pengelolaan sekaligus penyajian informasi kelembagaan kepada publik.
Dialog antara Komnas Perempuan dan KIP tersebut menjadi momentum untuk membahas kembali penerapan keterbukaan informasi dalam konteks kerja lembaga hak asasi manusia.
Bagi Komnas Perempuan, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban kelembagaan, tetapi juga merupakan upaya membangun kepercayaan publik.
Melalui penyajian informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat memahami kerja Komnas Perempuan dalam mendorong pemajuan serta penegakan hak-hak perempuan, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban dan informasi yang bersifat sensitif.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMNAS PEREMPUAN
