RUU Reforma Agraria Ditargetkan Kurangi Ketimpangan dan Selesaikan Konflik Agraria

BacaHukum.com – Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria Muhammad Khozin menegaskan terdapat tiga target utama yang hendak dicapai DPR RI melalui pembentukan regulasi tersebut.

Ketiga target itu mencakup upaya menurunkan ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, serta meningkatkan kesejahteraan petani gurem agar memiliki aset dan penghidupan yang lebih layak.

“Bahwa ketimpangan tanah menurun, konflik agraria struktural diselesaikan, dan petani gurem naik menjadi petani yang memiliki aset serta penghidupan layak,” ujar Khozin kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2026).

Menurut Khozin, seluruh ketentuan dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan untuk melakukan koreksi terhadap struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang selama ini dinilai masih timpang.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang,” jelas Khozin.

Redistribusi Tanah Jadi Salah Satu Upaya

Khozin menjelaskan, salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah adalah melalui redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah.

Namun, redistribusi tidak cukup hanya dengan memberikan tanah kepada masyarakat. Penerima tanah juga perlu mendapatkan dukungan ekonomi, akses pengembangan usaha, serta manfaat nyata agar tanah yang diberikan mampu meningkatkan taraf penghidupan mereka.

Dengan demikian, reforma agraria diharapkan tidak berhenti pada pemberian legalitas atau kepemilikan tanah, tetapi juga memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat penerima.

Negara Diminta Berani Koreksi Sumber Konflik

Dalam penyelesaian konflik agraria struktural, Khozin menilai negara harus mengambil langkah yang lebih tegas dengan mengoreksi berbagai kebijakan maupun penguasaan tanah yang menjadi sumber persoalan.

Menurutnya, konflik agraria tidak jarang muncul akibat keputusan negara, tumpang tindih perizinan, penguasaan tanah dalam skala besar, tidak dipenuhinya kewajiban pemegang konsesi, hingga belum diakuinya wilayah masyarakat adat.

“Konflik agraria struktural tidak akan selesai hanya dengan mempertemukan para pihak. Negara harus berani mengoreksi kebijakan, izin, dan penguasaan yang terbukti melahirkan ketidakadilan,” tegas Khozin.

Konflik Agraria Tak Boleh Berhenti di Mediasi

Politikus PKB tersebut menekankan penyelesaian konflik agraria tidak semestinya hanya berakhir pada proses mediasi. Menurutnya, apabila ketimpangan kekuasaan maupun pelanggaran yang menjadi akar persoalan masih dipertahankan, maka konflik berpotensi terus berulang.

Melalui RUU Reforma Agraria, negara nantinya diharapkan memiliki ruang untuk meninjau kembali hak atau izin yang bermasalah, mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak, menata ulang penguasaan tanah, serta memulihkan penghidupan masyarakat yang terdampak konflik.

Selain penyelesaian konflik, RUU tersebut juga diarahkan untuk memberikan perlindungan yang lebih mendasar kepada petani gurem.

Khozin menilai pemberian legalitas terhadap lahan yang terlalu sempit belum tentu mampu membuat petani keluar dari kondisi kemiskinan.

“RUU Reforma Agraria akan menjawab persoalan petani gurem secara lebih mendasar karena legalisasi atas lahan yang terlalu sempit tidak otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan,” jelas Khozin.

Petani Gurem dan Kelompok Rentan Diprioritaskan

Oleh karena itu, Khozin menegaskan tanah yang menjadi objek reforma agraria harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar hidup dan bekerja dari tanah tersebut.

“Tanah reforma agraria harus diberikan kepada rakyat yang hidup dan bekerja dari tanah, bukan menjadi objek baru bagi perburuan aset. Setiap bidang yang didistribusikan harus memperkuat penghidupan penerimanya,” tutur Khozin.

Khozin juga menambahkan bahwa RUU Reforma Agraria akan mengatur pengamanan terhadap konsentrasi ulang penguasaan tanah.

Pemerintah nantinya harus melakukan pengawasan terhadap pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melalui pihak yang terafiliasi, pemecahan badan usaha, serta berbagai bentuk penguasaan tidak langsung yang berpotensi digunakan untuk menghindari pembatasan.

Adapun kelompok yang dinilai harus mendapatkan prioritas meliputi petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, serta masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria.

“Petani gurem pun harus memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatannya meningkat, konflik berakhir, dan tanah tetap berada dalam kendali masyarakat setelah didistribusikan,” pungkas Khozin.

RUU Reforma Agraria Mulai Dibahas DPR

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria telah memasuki tahap awal setelah Rapat Paripurna DPR RI menyepakati RUU tersebut menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Sehari sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelesaikan draf RUU yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.

Dalam draf tersebut, sejumlah materi diatur, antara lain pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum, redistribusi dan restitusi tanah, serta pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Selain itu, RUU tersebut juga memuat ketentuan mengenai penyelesaian konflik agraria, partisipasi masyarakat, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Draf RUU juga mengatur objek reforma agraria yang mencakup tanah dan sumber agraria lainnya yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Sementara itu, subjek reforma agraria meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat, dan masyarakat adat.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top