Revisi UU LLAJ Diminta Fokus pada Kepastian Hukum dan Keselamatan

BacaHukum.com – Pembahasan penyempurnaan regulasi lalu lintas dan angkutan jalan dinilai menjadi kebutuhan penting agar aturan yang berlaku tetap mampu menjawab perkembangan masyarakat, teknologi, serta kebutuhan mobilitas yang semakin kompleks.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) selama ini menjadi dasar utama dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Setelah berlaku selama lebih dari 17 tahun, berbagai perubahan dan dinamika di sektor transportasi dinilai perlu direspons melalui penyempurnaan regulasi.

Namun, proses revisi undang-undang tersebut dinilai tetap harus memperhatikan prinsip dasar bahwa perubahan aturan semestinya ditujukan untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar mengubah pembagian kewenangan antarinstansi yang selama ini telah berjalan.

Hal tersebut penting karena penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan melibatkan sejumlah lembaga dengan tugas dan fungsi yang berbeda. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kementerian teknis, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya memiliki kewenangan masing-masing sesuai karakter tugas dan tanggung jawabnya.

Kewenangan Berbeda Bukan Alasan untuk Dipertentangkan

Penyelenggaraan lalu lintas pada dasarnya memiliki dua dimensi yang berjalan secara bersamaan. Dimensi pertama berkaitan dengan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta penegakan hukum. Sementara dimensi lainnya berhubungan dengan transportasi, pelayanan publik, infrastruktur, dan mobilitas masyarakat.

Dengan karakter tersebut, keterlibatan Polri dan Kementerian Perhubungan dalam penyelenggaraan lalu lintas tidak serta-merta dapat dipandang sebagai bentuk tumpang tindih yang harus dihapuskan.

Perbedaan kewenangan justru merupakan konsekuensi dari tugas masing-masing institusi yang memiliki ruang lingkup berbeda.

Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap lembaga memahami batas kewenangannya dan mampu menjalankan tugas secara terkoordinasi.

Apabila masih ditemukan adanya irisan kewenangan dalam pelaksanaan, persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui penyempurnaan norma, penguatan mekanisme koordinasi, maupun sinkronisasi prosedur.

Dengan pendekatan tersebut, revisi UU LLAJ dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan lalu lintas tanpa harus mengubah fondasi pembagian kewenangan yang telah berjalan.

Regident Tidak Sekadar Urusan Administrasi

Persoalan pembagian kewenangan juga berkaitan dengan fungsi Registrasi dan Identifikasi (Regident), termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Meskipun Regident merupakan bagian dari pelayanan administrasi, informasi yang terdapat dalam data kendaraan dan pengemudi memiliki fungsi yang jauh lebih luas.

Data tersebut berkaitan dengan keselamatan, ketertiban, keamanan, penegakan hukum, hingga kebutuhan forensik kepolisian.

Karena itu, pengelolaan Regident tidak tepat apabila hanya dipandang dari sisi administratif semata.

Data kendaraan dan pengemudi merupakan bagian dari ekosistem informasi yang dibutuhkan dalam berbagai kepentingan negara. Yang perlu diperkuat adalah integrasi dan pemanfaatan data antarinstansi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pada saat yang sama, pengelolaan data tersebut tetap harus memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data.

Dengan sistem yang terintegrasi, pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan tanpa menghilangkan fungsi data kendaraan dan pengemudi sebagai instrumen pendukung keamanan serta penegakan hukum.

Regulasi Teknis Harus Tetap Proporsional

Penyempurnaan UU LLAJ juga perlu mempertimbangkan posisi regulasi teknis yang diterbitkan oleh masing-masing institusi.

Tidak semua persoalan teknis dan operasional harus dituangkan dalam undang-undang maupun peraturan dengan tingkat yang sama. Undang-undang seharusnya berfokus pada prinsip, norma, kewenangan, serta batas-batas kewenangan.

Sementara itu, persoalan yang bersifat teknis-operasional dapat diberikan ruang untuk diatur melalui peraturan pelaksana sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Dalam pelaksanaan tugas kepolisian, Peraturan Kepolisian (Perpol) tetap memiliki fungsi sebagai instrumen pengaturan teknis sepanjang terdapat dasar kewenangan yang jelas serta materi yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pengaturan seperti ini juga memberikan fleksibilitas terhadap perkembangan teknologi.

Perkembangan teknologi lalu lintas maupun metode penegakan hukum berlangsung dengan cepat sehingga aturan teknis perlu memiliki kemampuan untuk mengikuti perubahan tersebut.

Karena itu, seluruh pengaturan teknis tidak harus dinaikkan menjadi Peraturan Pemerintah. Hal yang lebih utama adalah memastikan hierarki peraturan, materi muatan, delegasi kewenangan, serta batas pengaturan dapat dirumuskan secara jelas.

Revisi UU LLAJ Harus Memperkuat Sistem

Revisi undang-undang pada dasarnya memberikan ruang untuk melakukan evaluasi terhadap sistem yang telah berjalan. Namun, evaluasi tersebut harus mampu membedakan antara bagian yang memang perlu diperbaiki dengan mekanisme yang sebenarnya telah berjalan secara baik.

Apabila ditemukan norma yang menimbulkan multitafsir, maka norma tersebut perlu diperjelas.

Jika persoalan muncul akibat koordinasi yang belum optimal, mekanisme koordinasi harus diperkuat.

Begitu pula jika pelayanan kepada masyarakat belum efektif, maka yang perlu dibenahi adalah tata kelolanya.

Sementara apabila persoalannya berkaitan dengan integrasi data, maka sistem pertukaran dan pemanfaatan data antarinstansi perlu dikembangkan.

Dengan demikian, tidak semua persoalan dalam pelaksanaan UU LLAJ harus diselesaikan dengan mengubah kewenangan.

Perubahan kewenangan memiliki konsekuensi terhadap sistem pelayanan, sumber daya manusia, pengelolaan data, infrastruktur, hingga tanggung jawab hukum. Karena itu, setiap rencana perubahan kewenangan harus memiliki alasan dan kebutuhan yang kuat.

Menjaga Keseimbangan Antarinstansi

Penyempurnaan UU LLAJ idealnya mampu menciptakan keseimbangan antara fungsi masing-masing lembaga.

Polri tetap dapat menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum secara efektif. Kementerian Perhubungan dapat menjalankan fungsi transportasi dan pelayanan publik secara optimal. Sementara pemerintah daerah dapat melaksanakan kewenangannya secara jelas sesuai dengan tugas yang diberikan.

Seluruh fungsi tersebut harus ditempatkan dalam satu sistem yang saling mendukung dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Karena itu, pendekatan yang lebih konstruktif dalam revisi UU LLAJ bukan sekadar memperdebatkan institusi mana yang mendapatkan atau kehilangan kewenangan.

Yang lebih penting adalah bagaimana kewenangan yang sudah ada dapat dilaksanakan secara lebih jelas, terukur, terkoordinasi, dan akuntabel.

Pada akhirnya, revisi UU LLAJ seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, bukan menjadi momentum untuk mengubah struktur kewenangan secara mendasar tanpa alasan yang kuat.

Kewenangan yang selama ini telah berjalan dan memiliki dasar hukum yang jelas pada prinsipnya perlu dipertahankan. Sementara penyempurnaan dapat diarahkan pada kejelasan batas kewenangan, penguatan koordinasi, integrasi data, peningkatan pelayanan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi persinggungan kewenangan.

Hal yang sama berlaku terhadap regulasi pelaksana. Perpol tidak harus diubah atau digantikan hanya dengan alasan menyeragamkan tingkat regulasi.

Sepanjang materi yang diatur merupakan ranah teknis kepolisian, memiliki delegasi yang sah, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, keberadaan Perpol tetap memiliki relevansi.

Dengan demikian, revisi UU LLAJ dapat diarahkan pada tujuan utama, yakni menyempurnakan sistem tanpa mengganggu keseimbangan kewenangan yang telah dibangun.

Sebab, tidak seluruh sistem yang belum sempurna harus dibongkar. Dalam kebijakan publik, terdapat kondisi ketika persoalan lebih tepat diselesaikan dengan memperjelas aturan, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap institusi menjalankan tugas secara optimal sesuai kewenangannya.

Karena itu, revisi UU LLAJ sebaiknya difokuskan pada sejumlah persoalan yang benar-benar membutuhkan kepastian dan pembaruan, di antaranya kepastian hukum transportasi online, penanganan Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang berkeadilan, penguatan perlindungan dan keselamatan, serta pengembangan tata kelola dan penegakan hukum berbasis teknologi.

Seluruh pembaruan tersebut tetap perlu dilakukan dengan menjaga keseimbangan kewenangan antarinstansi sekaligus memperkuat sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang telah berjalan.

Editor: Tim BacaHukum

Sumbe: dikutip dari detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top