Bacahukum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tiga instrumen hukum untuk menangani dugaan potensi tindak pidana dalam bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2026.
Tiga instrumen tersebut meliputi pidana umum, pidana khusus, serta gugatan melalui jalur keperdataan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, ketiga instrumen tersebut disiapkan sebagai langkah penegakan hukum apabila dalam penanganan karhutla ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
“Khusus untuk kejaksaan, kami ada menggunakan tiga instrumen di dalam penanganan ini. Yang pertama adalah instrumen pidana umum, pidana khusus, dan gugatan keperdataan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi terkait penanganan karhutla 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Pidana Umum Sudah Ditindaklanjuti
Burhanuddin mengatakan, Kejagung telah memerintahkan jajaran kejaksaan untuk berkoordinasi dengan penyidik kepolisian serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam menangani perkara karhutla melalui instrumen pidana umum.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kasus-kasus karhutla yang telah ditemukan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, hingga saat ini belum terdapat perkara yang ditangani Kejagung menggunakan instrumen pidana khusus.
Meski demikian, Kejagung telah menyiapkan langkah apabila dalam penanganan karhutla ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana khusus.
“Untuk pidana khusus belum, sampai saat ini belum ada. Tetapi saya juga sudah perintahkan, apabila ada unsur-unsur pidana khususnya di situ, segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Gugatan Perdata Menunggu Perhitungan Kerugian
Selain jalur pidana, Kejagung juga menyiapkan instrumen hukum melalui gugatan keperdataan.
Namun, langkah tersebut masih menunggu adanya perhitungan nilai kerugian serta penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari kementerian terkait sebagai dasar bagi Kejaksaan Agung untuk mengajukan gugatan.
Jalur perdata tersebut menjadi salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan.
Penanganan karhutla tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga.
Mereka di antaranya Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid.
Rapat tersebut juga dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala BNPB Suharyanto dan Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani.
Polri Tetapkan 113 Tersangka
Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang ditangani di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2026.
Jumlah tersebut merupakan hasil penanganan perkara hingga 4 September 2026.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan, 113 tersangka tersebut ditetapkan dari 169 laporan polisi yang berkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan.
Total area yang terbakar dalam seluruh perkara tersebut tercatat mencapai 4.741,8915 hektare.
Pipit menjelaskan, sebagian besar tersangka merupakan pelaku perorangan yang diduga sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan baru.
Lokasi lahan yang terbakar umumnya berada di sekitar tempat tinggal pelaku atau merupakan lahan yang dimiliki oleh pelaku.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” kata Pipit, Sabtu (5/9/2026), dikutip dari Antara.
Dengan disiapkannya tiga instrumen hukum oleh Kejagung serta penanganan perkara oleh Polri, pemerintah menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap kasus karhutla tidak hanya diarahkan pada penindakan pidana, tetapi juga membuka jalur perdata untuk menangani potensi kerugian yang ditimbulkan.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
