OJK Perintahkan Perbankan Tindak 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online

BacaHukum.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Agustus 2026 telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring atau judi online.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Pada Juli 2026, tercatat sekitar 36.735 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan penanganan rekening terindikasi judi online tidak hanya dilakukan melalui pemblokiran, tetapi juga diperluas dengan penelusuran terhadap rekening lain yang memiliki keterkaitan.

Perluasan Penelusuran Rekening

OJK meminta perbankan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

“Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD,” ujar Dian.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK mendukung pemberantasan judi online yang dinilai memiliki dampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, OJK juga tidak bekerja sendiri. Pengawasan dan pemberantasan aktivitas judi online dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan terkait transaksi keuangan dan aktivitas digital.

Perkuat Koordinasi Antar-Lembaga

Dian sebelumnya menjelaskan bahwa OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Komdigi, aparat penegak hukum (APH), serta pemangku kepentingan lainnya.

Koordinasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pertukaran data guna mempercepat proses identifikasi rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian daring.

Dian menjelaskan koordinasi dan pertukaran data antarlembaga tersebut telah mempercepat proses identifikasi rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring serta tindak lanjut oleh lembaga jasa keuangan.

Meski demikian, pemberantasan judi online menghadapi tantangan karena pelaku terus mengembangkan cara baru untuk menyamarkan aliran dana.

Menurut Dian, pelaku judi daring terus mengubah modus operandi untuk menghindari deteksi. Modus tersebut antara lain memanfaatkan rekening pihak ketiga, penggunaan identitas palsu, teknologi digital lintas batas, hingga perpindahan dana dalam waktu yang sangat cepat.

Kondisi tersebut membuat lembaga pengawas dan penegak hukum perlu meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan.

OJK juga mendukung penguatan interoperabilitas sistem, pemanfaatan teknologi analitik, serta kecerdasan artifisial untuk membantu mengidentifikasi pola transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online.

Selain itu, mekanisme pertukaran data antarlembaga juga terus disempurnakan dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan data pribadi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perputaran Dana Judi Online Masih Besar

Upaya pemberantasan judi daring tersebut dilakukan di tengah masih besarnya nilai transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Berdasarkan catatan PPATK, nilai perputaran dana judi daring mencapai Rp359,81 triliun pada 2024. Nilai tersebut kemudian menurun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025.

Penurunan juga terlihat pada nilai deposit. Pada 2024, nilai deposit tercatat mencapai Rp51,3 triliun, kemudian turun menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.

Sementara itu, pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana judi daring tercatat sebesar Rp40,3 triliun dengan total deposit mencapai Rp10,59 triliun.

Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun terjadi penurunan nilai transaksi dalam beberapa periode, aktivitas perjudian daring masih menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan lembaga terkait, khususnya dalam mencegah penggunaan sistem perbankan sebagai sarana transaksi judi online.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari ANTARASULUT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top