BacaHukum.com – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kembali menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon meminta agar produksi, impor, peredaran, hingga penggunaan rokok elektronik atau vape dilarang secara total di Indonesia.
Permohonan tersebut diajukan karena ketentuan yang mengatur rokok elektronik dalam UU Kesehatan dinilai belum cukup memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya atas lingkungan hidup yang sehat serta perlindungan dari risiko penyalahgunaan zat berbahaya.
“Bagi pemohon jika vape tidak segera dilarang akan merugikan bagi pemohon baik dari kesehatan pemohon, maupun pemohon sebagai orangtua nantinya di masa depan,” tulis permohonan yang diregistrasi, Senin (7/9/2026).
Soroti Risiko Penyalahgunaan Vape
Dalam permohonannya, pemohon menyoroti kekhawatiran terhadap temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai modus baru penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana terselubung untuk mengedarkan narkotika dan zat psikoaktif baru.
Karakteristik rokok elektronik yang menghasilkan aerosol melalui proses pemanasan cairan dinilai menimbulkan risiko bagi masyarakat. Pasalnya, kandungan liquid yang digunakan dalam perangkat vape tidak dapat diketahui secara kasat mata.
Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan masyarakat untuk memastikan apakah cairan yang digunakan hanya mengandung bahan sebagaimana tercantum pada produk atau telah dicampur dengan zat berbahaya lainnya.
Selain persoalan kandungan liquid, pemohon juga menyoroti maraknya promosi rokok elektronik melalui media digital yang dinilai masih sulit dikendalikan.
Promosi tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan akses dan ketertarikan anak-anak di bawah umur terhadap produk vape.
“Dengan hilangnya peredaran vape, berkurang secara mendasar kemungkinan penggunaan perangkat tersebut sebagai medium penyalahgunaan narkotika dan akses anak terhadap produk vape,” lanjut pemohon dalam dokumen permohonan tersebut.
Pemohon menilai langkah pengawasan dan pembatasan yang saat ini diterapkan belum mampu menghilangkan berbagai risiko tersebut.
Aturan Pembatasan Dinilai Tidak Efektif
Sejumlah instrumen pengendalian yang berlaku saat ini antara lain kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan, pembatasan usia pembeli, serta pembatasan lokasi penjualan.
Namun, menurut pemohon, berbagai ketentuan tersebut belum efektif dalam mencegah kemungkinan penyalahgunaan liquid vape.
“Peringatan kesehatan hanya memberikan informasi umum mengenai risiko produk dan tidak memberikan kemampuan kepada konsumen untuk mengetahui apakah liquid tertentu telah dicampur dengan narkotika atau zat psikoaktif lainnya,” papar pemohon.
Atas dasar tersebut, pemohon meminta agar pengaturan mengenai rokok elektronik dalam UU Kesehatan dinilai kembali oleh MK dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan terhadap warga negara.
Permohonan pengujian materiil tersebut telah didaftarkan ke MK dengan nomor perkara 335/PUU-XXIV/2026.
Pemohon dalam perkara tersebut adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Sementara itu, pemohon memberikan kuasa hukum kepada Leon Maulana Mirza Pasha, Priskila Octaviani, dan Ratu Eka Shaira.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 149 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup larangan terhadap produksi, pemasukan ke wilayah NKRI, peredaran, dan penggunaan zat adiktif berupa rokok elektronik.
Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan frasa “dan/atau rokok elektronik” dalam Pasal 150 ayat (1), serta seluruh ketentuan mengenai rokok elektronik dalam Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pengujian konstitusionalitas ketentuan mengenai rokok elektronik dalam UU Kesehatan di Mahkamah Konstitusi.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
