KPK Perkuat Kapasitas Penyidik Antisipasi Modus Korupsi Menggunakan Aset Kripto

BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meningkatkan kemampuan aparat penegak hukumnya untuk menghadapi perkembangan modus tindak pidana korupsi yang kini mulai memanfaatkan aset kripto sebagai sarana penyimpanan maupun pemindahan hasil kejahatan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan transformasi sektor jasa keuangan yang diikuti pesatnya perkembangan teknologi digital telah mengubah pola pelaku korupsi dalam menyembunyikan aset. Kondisi tersebut mendorong KPK untuk membekali para penyidik dan unit kerja terkait dengan berbagai pelatihan khusus.

“Karena seringkali bahwa ada beberapa perkara yang kemudian cara menyimpan aset, cara menyimpan uang tidak lagi dilakukan secara konvensional ya,” kata Setyo, dikutip Senin (3/8/2026).

Penyidik Dibekali Pelatihan Khusus

Setyo menjelaskan, KPK telah memberikan kesempatan kepada jajaran internal, khususnya di Kedeputian Penindakan, Kedeputian Informasi dan Data, serta sejumlah unit kerja lainnya untuk mengikuti pelatihan yang membahas perkembangan sektor jasa keuangan dan teknologi digital.

Pelatihan tersebut diselenggarakan dalam berbagai tingkatan, mulai dari program jangka pendek hingga pelatihan menengah, dengan tujuan meningkatkan pemahaman penyidik terhadap berbagai instrumen keuangan digital yang terus berkembang.

“Terkait masalah aset kripto, apa yang sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyikapi perkembangan sektor jasa keuangan yang sudah melakukan banyak perubahan dan transformasi digital, kami sudah banyak memberikan kesempatan kepada jajaran, khususnya di Kedeputian Penindakan, Kedeputian Informasi dan Data, serta unit kerja lainnya untuk mengikuti pelatihan, baik yang bersifat singkat maupun menengah, guna memahami perubahan-perubahan di sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Pola Penyimpanan Aset Berubah

Menurut Setyo, dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK, ditemukan perubahan pola penyimpanan aset hasil tindak pidana. Jika sebelumnya pelaku lebih banyak memanfaatkan layanan perbankan atau safe deposit box, kini mulai beralih ke instrumen keuangan berbasis digital, termasuk aset kripto.

“Sering kali ada beberapa perkara yang cara menyimpan aset atau menyimpan uang tidak lagi dilakukan secara konvensional. Tidak lagi menggunakan safe deposit box atau melalui perbankan, tetapi menggunakan cara-cara baru melalui kripto,” katanya.

Perubahan tersebut dinilai menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum sehingga diperlukan peningkatan kemampuan teknis agar proses pelacakan aset dapat dilakukan secara optimal.

KPK Siap Hadapi Perkembangan Teknologi

Setyo menegaskan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi langkah penting agar KPK tidak tertinggal dalam menangani perkara korupsi yang memanfaatkan teknologi maupun instrumen keuangan digital.

“Harapannya dengan pemahaman dan pengertian tersebut, kami tidak ketinggalan. Khususnya di Kedeputian Penindakan, seluruh jajaran siap menghadapi maupun menyikapi perkara-perkara yang berkaitan dengan penggunaan kripto,” ujar Setyo.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas penyidik merupakan bagian dari upaya KPK untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan modus tindak pidana korupsi yang terus berevolusi seiring kemajuan teknologi dan transformasi sektor jasa keuangan.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari investor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top