BacaHukum.com – Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi telah menjadi bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia. Namun demikian, ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan ancaman pidana yang berat, melainkan juga harus dibarengi dengan penguatan integritas moral dan etika para penyelenggara negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi usulan agar hukuman mati diterapkan kepada koruptor. Menurutnya, ketentuan mengenai pidana mati memang telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tetap dipertahankan dalam sistem hukum nasional.
Yusril menjelaskan bahwa pidana mati merupakan ultimum remedium atau hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, penerapan hukuman tersebut tidak dilakukan secara otomatis, karena hakim memiliki kewajiban menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Apabila dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan, hakim akan menentukan jenis pidana yang paling adil dan proporsional dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban, masyarakat, bangsa, dan negara.
“Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah ‘demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Al-Qur’an ‘hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. ‘Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada takwa’ (al-Maidah 8),” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Ancaman Pidana Mati Sudah Lama Diatur
Yusril mengungkapkan bahwa saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, dirinya menginisiasi perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Melalui perubahan tersebut, pemerintah menambahkan ketentuan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, serta pemerasan yang dilakukan pejabat. Selain itu, ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu juga tetap dipertahankan.
Ia menjelaskan, keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi meliputi kondisi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, hingga krisis ekonomi dan moneter. Ketentuan tersebut juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.
“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.
Persoalan Korupsi Dinilai Bukan Sekadar Soal Hukuman
Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa persoalan korupsi di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan berat atau ringannya ancaman pidana. Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang lengkap untuk menangani tindak pidana korupsi.
Ia menyebut keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang KPK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagai bukti bahwa instrumen pemberantasan korupsi telah tersedia. Meski demikian, praktik korupsi masih terus terjadi.
Yusril berpandangan bahwa aspek yang masih perlu diperkuat adalah pembentukan etika dan moral yang berlandaskan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurutnya, pendidikan agama dan pembinaan akhlak harus mampu membentuk hati nurani sehingga seseorang dapat membedakan perbuatan yang benar dan yang salah.
“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil,” tutup Yusril.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari BERITASATU
