BacaHukum.com – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 tersebut digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan mengenai hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Sebelumnya Disepakati Baleg dan Pemerintah
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disepakati oleh Baleg DPR RI bersama pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Baleg DPR RI yang digelar di ruang rapat Baleg DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, sebelumnya menyampaikan substansi perubahan dalam RUU tersebut. Dalam pembahasan bersama DPR, pemerintah menyerahkan sebanyak 596 daftar inventarisasi masalah (DIM).
Berikut substansi RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang disampaikan Ketua Panja:
Pengaturan Penyelenggaraan Reforma Agraria
A. Pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.
B. Pengaturan perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
C. Pengaturan lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.
D. Pengaturan objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun non-konflik, serta kelompok penerima yang diprioritaskan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
E. Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
F. Pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
G. Pengaturan mekanisme penyelesaian konflik secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
H. Penguatan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak dimungkinkan, dan pemberian kepastian hukum atas hak tanah.
I. Pengaturan pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
J. Penguatan penegakan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
K. Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah, serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
L. Penguatan partisipasi masyarakat bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
M. Penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria, termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data, serta penyampaian laporan kepada Presiden dan DPR.
N. Pengaturan pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang ini.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detik
