BacaHukum.com, Batang Hari – Praktik perambahan hutan secara terang-benderang kembali terkoyak di jantung area konservasi PT Wira Karya Sakti (WKS) Distrik 8, Kecamatan Mersam. Seluas kurang lebih 10 hektare hutan alam yang berstatus dilindungi luluh lantak digasak. Ironisnya, perusakan brutal ini diduga kuat melibatkan alat berat milik rekanan korporasi, sementara aparat terkait justru memilih berpangku tangan menunggu komando.
Fakta lapangan terungkap dari investigasi langsung yang dilakukan pada 31 Juli lalu. Tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Balai Perhutanan Sosial Kampar, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Satuan Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), serta masyarakat Desa Simpang Rantau Gedang, menemukan pemandangan memilukan: sebuah ekskavator merek Komatsu tengah aktif membabat pohon meranti dari dalam kawasan konservasi.

Suanto, seorang ketua koperasi setempat yang turut dalam investigasi, membeberkan borok ini. “Alat berat yang kami temukan sedang beroperasi itu milik rekanan mitra atau subkontraktor PT WKS, yaitu PT Duta Agro Lestari (DAL). Saat itu alat masih aktif menebang kayu,” tegasnya.
Alih-alih ada gerak cepat penindakan, respons yang muncul justru kental dengan aroma lembek dan ketidakberdayaan. Heru, Kasi Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) UPTD KPHP Batanghari Unit XI dan XII, saat dikonfirmasi justru memberi pernyataan yang menohok rasa keadilan.
“Ya, saat ini kita masih menunggu petunjuk, belum bisa melakukan apa-apa karena kita masih mendalami proses penebang liar itu apakah konservasi tersebut masuk ke dalam izin pihak PT WKS sebagai RKT-nya, atau itu memang di luar izin RKT WKS,” dalihnya melalui telepon WhatsApp, (6/8).

Saat didesak lebih dalam siapa aktor utama di balik perambahan ini, apakah pihak WKS atau aktor luar, Heru dengan tegas mengakui kebutaannya.
“Yang jelas saat ini kita masih menunggu petunjuk karena kita belum bisa bertindak kecuali dari perwakilan wilayah sudah memberi petunjuk. Karena kita saat itu menemukan tanpa sengaja perambahan tersebut di lapangan,” kilahnya. Pernyataan ini memperlihatkan paradoks, penemuan bukti kejahatan yang “tanpa sengaja” pun tak cukup menjadi alasan bagi penegak hukum di lapangan untuk bertindak.
Jejak Hitam Menuju Koperasi
Awalnya, investigasi ini bertujuan menelusuri sengketa lahan antara KTH Jaya dan Koperasi Pajar Hutan Kehidupan. Namun, tim justru membongkar borok yang lebih besar. Kayu meranti hasil rambahan ditengarai tidak hanya ditebang, tetapi juga dikawal keluar dari lokasi menuju Desa Sengkati Baru, lalu ditumpuk di kebun sawit milik Sopian alias Ko’eng. Aktivitas ini diduga kuat didalangi oleh Koperasi Pajar Hutan Kehidupan di bawah komando Hendrianto.

Rentetan Pasal Pidana yang Terabaikan
Tindakan biadab ini jelas melanggar sejumlah pasal dalam hukum positif Indonesia, yang ancaman pidananya sangat serius:
Pasal 50 ayat (3) huruf e UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU Cipta Kerja: Penebangan pohon tanpa izin, ancaman penjara 10 tahun, denda Rp5 miliar.
Pasal 50 ayat (3) huruf i: Mengangkut hasil hutan tanpa izin sah, ancaman penjara 5 tahun, denda Rp500 juta.
Pasal 50 ayat (3) huruf m: Membawa tumbuhan dari kawasan konservasi tanpa izin, ancaman penjara 10 tahun, denda Rp5 miliar.
Pasal 73: Menyebabkan kerusakan hutan, ancaman penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp5 miliar.
Pasal 368 KUHP: Pencurian barang milik negara, ancaman penjara 5 tahun.
Pasal 335 KUHP: Pemaksaan dengan kekerasan, ancaman penjara 1 tahun.
Melihat pembiaran yang kentara dan masifnya kerusakan, Kejaksaan Negeri Batanghari, Polres Batanghari, Satgas Gakkumhut, dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi didesak untuk tidak sekadar menjadi penonton. Tuntutannya jelas: sita alat berat Komatsu dan tumpukan kayu meranti, tangkap aktor intelektual di balik ini, serta berikan perlindungan hukum kepada saksi dan masyarakat pelapor. Audit menyeluruh terhadap aktivitas Koperasi Pajar Hutan Kehidupan di area konservasi juga mutlak dilakukan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT WKS Distrik 8 maupun Polsek Mersam. Redaksi memberikan hak koreksi dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. (Red)
