BacaHukum.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah segera menyusun kebijakan baru yang memiliki dasar hukum kuat dalam rangka pemulihan hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat. Langkah tersebut dinilai penting mengingat kebijakan sebelumnya telah berakhir dan belum terdapat regulasi pengganti.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat” yang digelar Komnas HAM di Jakarta, Selasa (6/8/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, kelompok korban dan keluarga korban, akademisi, hingga media massa.
Komnas HAM menilai forum tersebut menjadi wadah untuk merumuskan arah kebijakan yang lebih komprehensif dalam memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM menyoroti berakhirnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat serta Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial.
Selain perubahan situasi politik, belum adanya kebijakan lanjutan dari pemerintah menyebabkan berbagai program pemulihan yang sebelumnya telah berjalan dinilai mengalami stagnasi.
Dalam kondisi tersebut, Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menegaskan bahwa apabila pemerintah hendak melanjutkan ataupun merumuskan kebijakan baru, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara serius, bermartabat, dan tidak sekadar menjadi program jangka pendek yang tidak memberikan perubahan nyata bagi korban.
Menurutnya, kebijakan baru harus memiliki landasan hukum yang kuat serta benar-benar diarahkan untuk memulihkan hak-hak korban, bukan hanya menjadi proyek yang bersifat administratif.
“Pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat harus sistematis, efektif, berdaya guna dan dalam jangka waktu yang panjang. Tanggung jawab negara terhadap korban tidak bisa ditunda lagi maka jangan remeh-temeh (kebijakannya) supaya korban merasa dihargai. Paling tidak ada koridor yang pantas yang harus dipenuhi,” ungkap Amiruddin.
Pemulihan Merupakan Tanggung Jawab Negara
Amiruddin menegaskan bahwa pemulihan terhadap korban bukanlah bentuk bantuan ataupun belas kasihan dari negara. Menurutnya, langkah tersebut merupakan konsekuensi dari tanggung jawab negara yang hingga kini belum sepenuhnya memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat.
Ia menyebut selama mekanisme Pengadilan HAM belum dijalankan terhadap berbagai kasus yang ada, maka kebijakan pemulihan tetap harus dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban negara.
“Program pemulihan korban bukan buah belas kasihan tetapi pertanggungjawaban negara atas pelanggaran kejahatan yang serius, maka dari itu selama negara belum membuka pengadilan HAM maka selama itu pula pemulihan harus ada,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amiruddin juga mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang secara fokus menangani pemulihan korban pelanggaran HAM berat agar pelaksanaannya lebih terarah, tepat sasaran, dan memiliki akuntabilitas yang jelas.
“Jangan-jangan supaya pemulihan berjalan dengan benar, tepat konsep, tepat sasaran dan anggaran, apakah diperlukan badan tersendiri? Misalnya badan pemulihan pelanggaran HAM yang berat, sehingga bisa bertanggung jawab sepenuhnya mengurus korban,” katanya.
Dorong Kepastian Hukum dan Prinsip Reparasi
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya turut menyampaikan pentingnya mekanisme pemulihan yang berorientasi pada prinsip pengungkapan kebenaran (truth reveal) dan kepuasan korban (satisfaction). Menurutnya, pemulihan harus diwujudkan melalui reparasi yang meliputi restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan korban, hingga jaminan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Pandangan serupa juga disampaikan Anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Ia menilai kepastian hukum menjadi faktor penting dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat.
Menurut Atnike, penyelesaian melalui jalur politik tetap memungkinkan dilakukan, namun sangat bergantung pada komitmen pemerintah yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai, baik dalam bentuk undang-undang maupun kebijakan setingkat presiden.
“Komnas HAM mendorong adanya dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah sebagai usaha untuk menyelesaikan dan memenuhi hak dari korban pelanggaran HAM yang berat,” tegas Atnike.
Diskusi tersebut juga diikuti oleh perwakilan kelompok korban dan pendamping korban, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bappenas, LPSK, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pihak lainnya.
Melalui forum tersebut, peserta memberikan sejumlah masukan terkait evaluasi pelaksanaan kebijakan sebelumnya sekaligus merumuskan rekomendasi untuk memperkuat kerangka hukum pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat agar lebih komprehensif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMNAS HAM
