KY Susun Instrumen Analisis Putusan untuk Evaluasi Penerapan UU TPKS

BacaHukum.com – Komisi Yudisial (KY) memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan menyusun instrumen analisis terhadap putusan pengadilan. Upaya ini ditujukan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan UU TPKS sekaligus mendorong lahirnya putusan yang lebih berpihak kepada korban, khususnya perempuan dan anak.

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas masih tingginya kasus kekerasan seksual di Indonesia serta berbagai tantangan yang masih ditemui dalam implementasi UU TPKS, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, F. Willem Saija, menjelaskan bahwa analisis terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari kewenangan KY sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurutnya, kajian tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.

“Implementasi UU TPKS masih menghadapi berbagai kendala. Karena itu, KY melalui tugas dan kewenangannya melakukan analisis terhadap putusan pengadilan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Willem dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (7/8/2026).

Instrumen yang tengah disusun dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) itu juga akan digunakan untuk mengkaji implementasi UU TPKS maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Dorong Kualitas Peradilan

Melalui instrumen tersebut, KY akan menelaah berbagai aspek dalam putusan pengadilan, mulai dari format putusan, penerapan ketentuan hukum, argumentasi dan penalaran hakim, hingga pemenuhan hak-hak korban selama proses peradilan berlangsung.

Willem menegaskan bahwa analisis tersebut tidak dimaksudkan untuk menilai ataupun mengubah amar putusan hakim. Sebaliknya, hasil kajian akan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas sistem peradilan.

“Analisis putusan diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, sekaligus menjadi bahan pengembangan pengetahuan dan peningkatan kualitas peradilan,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan instrumen analisis juga melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan berbagai pemangku kepentingan melalui workshop yang diselenggarakan KY. Masukan dari berbagai pihak diharapkan mampu menyempurnakan instrumen agar tidak hanya kuat secara akademik dan yuridis, tetapi juga mampu merefleksikan pengalaman nyata para korban dalam menjalani proses hukum.

Menurut Willem, pendekatan tersebut penting agar hasil analisis dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan kebijakan maupun praktik peradilan dalam menangani perkara kekerasan seksual.

Perkuat Perlindungan Korban

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Arie Sudihar menyatakan kerja sama antara KY dan AIPJ3 merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi UU TPKS secara berkelanjutan.

Ia berharap analisis putusan yang dilakukan mampu mendorong terbentuknya praktik peradilan yang semakin menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, mengedepankan prinsip nondiskriminasi, memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban, serta memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Melalui penyusunan instrumen analisis putusan tersebut, KY menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas putusan pengadilan sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Hasil analisis nantinya diharapkan menjadi bahan masukan strategis dalam memperbaiki implementasi UU TPKS serta meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari InfoPublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top