BacaHukum.com – Meningkatnya pemanfaatan ruang digital sebagai sarana peredaran narkotika mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan konten terkait narkotika di internet sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai perkembangan jenis dan modus penyalahgunaan narkoba.
Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dengan Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. Dalam pertemuan itu, kedua lembaga menyoroti tren peredaran narkotika yang kini semakin memanfaatkan platform digital dan media sosial.
Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan narkotika cair yang disamarkan melalui perangkat vape. Produk tersebut diduga dipasarkan dan didistribusikan melalui berbagai platform digital serta kanal komunikasi tertutup yang sulit terdeteksi.
Menurut Meutya Hafid, perkembangan bentuk dan pola peredaran narkotika yang terus berubah menuntut adanya koordinasi yang lebih intensif antara Kemkomdigi dan BNN. Pertukaran informasi dinilai menjadi faktor penting untuk mempercepat identifikasi serta penanganan konten yang berkaitan dengan peredaran narkotika di ruang digital.
Selain pengawasan, aspek edukasi juga menjadi fokus utama dalam kerja sama tersebut. Meutya menilai masyarakat, khususnya para orang tua, perlu mendapatkan informasi yang memadai mengenai berbagai jenis narkotika baru yang terus bermunculan.
“Orang tua mungkin banyak yang tidak tahu bahwa banyak narkoba jenis baru sehingga mereka perlu mendapatkan informasi yang cukup,” ujar Meutya saat menerima audiensi Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Kamis (11/6).
Ia menegaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai modus dan bentuk narkotika terbaru sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan sejak dini, terutama di kalangan generasi muda yang aktif menggunakan media digital.
Peran Kemkomdigi dan BNN
Dalam kerja sama tersebut, Kemkomdigi berperan melakukan pengawasan terhadap ruang digital serta penanganan konten yang terindikasi berkaitan dengan narkotika. Sementara itu, BNN memberikan dukungan informasi dan masukan dalam proses penindakan terhadap berbagai aktivitas digital yang diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkotika.
Sinergi kedua lembaga diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika yang kini semakin memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana transaksi maupun promosi.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Kemkomdigi juga terus mengintensifkan edukasi melalui berbagai saluran komunikasi. Upaya tersebut dilakukan melalui media digital, program literasi digital, iklan layanan masyarakat, media luar ruang, hingga pemanfaatan jaringan komunikasi pemerintah daerah.
Melalui kolaborasi yang lebih erat antara Kemkomdigi dan BNN, pemerintah berharap dapat menekan penyebaran konten terkait narkotika di internet sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman narkoba yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari uzone
