Revisi UU TPPO Dinilai Mendesak, DPR Dorong Aturan Adaptif Hadapi Modus Terkini

BacaHukum.com – Perkembangan modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin kompleks mendorong DPR RI mengusulkan pembaruan regulasi. Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dinilai penting agar mampu menjawab berbagai pola kejahatan baru yang terus berkembang, terutama yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengatakan regulasi yang berlaku saat ini perlu diperkuat agar tidak hanya berfokus pada peningkatan ancaman pidana, tetapi juga mampu mengantisipasi perubahan cara kerja para pelaku TPPO.

“Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” ujar Willy kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (31/7/2026).

Modus Kejahatan Semakin Beragam

Menurut Willy, praktik perdagangan orang saat ini telah berkembang menjadi bentuk perbudakan modern yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Bentuk eksploitasi yang terjadi tidak lagi terbatas pada perempuan dan anak, tetapi telah meluas ke berbagai bentuk kejahatan lain, seperti eksploitasi tenaga kerja, penipuan daring, perdagangan organ tubuh, hingga eksploitasi seksual.

Ia mencontohkan masih banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri, termasuk dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan daring.

“Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar,” katanya.

Willy menegaskan bahwa praktik perdagangan orang tidak hanya terjadi terhadap warga negara Indonesia di luar negeri. Menurutnya, berbagai bentuk eksploitasi yang merendahkan martabat manusia juga masih ditemukan di dalam negeri melalui hubungan kerja yang tidak memenuhi prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Dualisme Aturan Dinilai Hambat Penegakan Hukum

Selain perubahan modus kejahatan, Willy juga menyoroti masih adanya persoalan dalam penegakan hukum akibat tumpang tindih pengaturan antara Undang-Undang TPPO dan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Menurutnya, kondisi tersebut sering kali menyulitkan proses pembuktian dalam perkara perdagangan orang.

“Sementara itu aturan hukum yang mengaturnya pun ada dualitas antara UU TPPO dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Hal demikian ini membuat pembuktian peristiwa hukum mengalami tantangan tersendiri,” ungkapnya.

Akibatnya, aparat penegak hukum dinilai lebih sering menggunakan pendekatan melalui UU PPMI karena dianggap lebih mudah diterapkan dibandingkan membuktikan unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang.

“Dan akhirnya menjebak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikannya secara pragmatis melalui UU PPMI yang bisa dengan mudah memutus berupa pelanggaran ilegalitas pekerja undocumented,” ujarnya.

Perlunya Reformasi Hukum yang Komprehensif

Willy menilai negara harus mampu membedakan secara jelas antara tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dan penyelundupan manusia (people smuggling). Karena itu, pembaruan regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar pemberantasan TPPO berjalan lebih efektif.

Ia juga mendukung penyusunan regulasi mengenai bisnis dan hak asasi manusia yang saat ini tengah dipersiapkan bersamaan dengan usulan revisi Undang-Undang HAM.

“Dalam konteks itu saya menilai memang perlu adanya pembaruan pengaturan baik tentang TPPO maupun business and human rights yang sedang disusun kementerian HAM dalam usulan revisi UU HAM,” kata Willy.

Menurutnya, reformasi hukum harus dirancang agar mampu mengikuti perkembangan pola kejahatan yang terus berubah, sehingga negara tidak selalu berada selangkah di belakang pelaku.

Lebih lanjut, Willy menekankan bahwa upaya pemberantasan TPPO tidak cukup dilakukan ketika korban telah mengalami eksploitasi. Perlindungan hukum, menurutnya, harus mulai bekerja sejak proses perekrutan dan ketika pelaku mulai menguasai calon korban.

“Indonesia membutuhkan reformasi hukum yang mampu mengejar perubahan modus kejahatan, bukan terus tertinggal di belakangnya. Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja,” tegasnya.

Ia berharap revisi Undang-Undang TPPO nantinya mampu memperkuat sistem pencegahan, perlindungan korban, serta efektivitas penegakan hukum, sehingga Indonesia memiliki perangkat hukum yang lebih adaptif dalam menghadapi berbagai bentuk perdagangan orang di era digital.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top