“Surat Sakti” Fasha Berikan Persetujuan Aset Daerah Digadaikan, GERTAK Jambi: Bukti Kuat Tipikor, Segera Tersangkakan!

BacaHukum.com, Jambi – Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menetapkan Syarif Fasha sebagai tersangka. Eks Wali Kota Jambi dua periode itu diduga kuat telah mengkhianati amanat pengelolaan aset daerah melalui selembar “surat sakti” yang memberikan persetujuan seakan mengizinkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan eks Terminal Simpang Kawat digadaikan untuk kepentingan korporasi.

Surat persetujuan yang diterbitkan Fasha pada 22 Februari 2016 itu menjadi fondasi bagi PT. Bliss Properti Indonesia Tbk menjadikan HGB Nomor 25, aset strategis Pemerintah Kota Jambi di Jl. HOS Cokroaminoto sebagai agunan ke Bank Sinarmas Tbk demi mengantongi fasilitas kredit senilai kurang lebih Rp247 miliar. Lahan tersebut kini menjadi kuburan proyek Jambi City Centre (JCC) yang mangkrak sejak 2018.

GERTAK Jambi mengurai tiga pelanggaran hukum yang terstruktur dalam skandal ini:

  1. Pengagunan Ilegal Aset Daerah
    Surat Fasha secara eksplisit menyetujui HGB Nomor 25 atas nama PT. Bliss Properti Indonesia Tbk dijadikan jaminan. Tindakan ini melanggar secara brutal Pasal 80 ayat (1) Permendagri No. 7 Tahun 2024 yang melarang keras aset daerah dijadikan agunan ke pihak ketiga. Meskipun surat itu sendiri melarang pengagunan HPL Nomor 1 Tahun 1999 atas nama Pemkot Jambi, Fasha justru membuka celah dengan memberikan lampu hijau terhadap HGB di atasnya.
  2. Pengabaian Prinsip Open Bidding
    Penunjukan PT. Bliss Properti Indonesia Tbk sebagai pengembang diduga dilakukan secara tertutup dan sewenang-wenang, mengabaikan Peraturan Presiden yang mewajibkan tender terbuka minimal tiga penawar. Proyek strategis dengan skema Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) ini dikawal sejak awal tanpa kompetisi sehat.
  3. Penggerogotan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    Dari kewajiban kontribusi PAD senilai Rp85 miliar, PT. Bliss Properti Indonesia Tbk baru membayar Rp7,5 miliar. Piutang macet Rp77,5 miliar ini bukan sekadar wanprestasi perdata, melainkan kerugian keuangan negara yang nyata akibat pembiaran sistematis.

Total Kerugian Negara Tembus Ratusan Miliar

Dua pos kerugian negara yang telah terkonfirmasi:

  1. Pengagunan ilegal aset daerah: Rp247 miliar.
  2. Tidak terbayarnya kontribusi PAD: Rp77,5 miliar.

Angka ini jauh melampaui ambang batas pidana korupsi berat. Fakta ini diperparah dengan adanya paralel kasus identik di Lombok Barat. Eks Bupati Zaini Aroni telah dijatuhi vonis 10 tahun 6 bulan penjara melalui Putusan No. 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN MTR atas skandal serupa di proyek Lombok City Centre yang juga digarap oleh PT. Bliss Properti Indonesia Tbk.

“Ini kejahatan yang sama, dilakukan oleh korporasi yang sama. Di Lombok Barat, kepala daerahnya sudah jadi terpidana. Ada apa dengan APH di Jambi? Mengapa bertahun-tahun bungkam? Ini pembiaran sistematis!” kecam Azizul, Koordinator Bidang Isu GERTAK Jambi.

Atas dasar konstruksi hukum dan bukti tersebut, GERTAK Jambi mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi dan KPK segera menetapkan Syarif Fasha sebagai tersangka. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang memperkaya diri dan/atau korporasi secara melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang.

GERTAK Jambi juga meminta APH memanggil paksa Direksi PT. Bliss Properti Indonesia Tbk serta pejabat Pemkot Jambi yang diduga turut membiarkan atau memuluskan penggadaian aset ini. Laporan resmi telah dilayangkan pada 11 Mei 2026.

Publik Jambi menunggu: akankah surat sakti itu diikuti “surat sakti” penetapan tersangka, atau kembali dikubur bersama aset daerah yang telah lama mati suri?.

Hingga Liputan ini ditayangkan, Redaksi Baca Hukum memberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan Hak jawab bagi Kejati Jambi, Syarif Fasha dan KPK sesuai Kode Etik Jurnalistik pada UU No 40 tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top