PPATK Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Dana Rp1,07 Triliun Dibekukan

BacaHukum.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online selama semester I 2026. Total dana yang berada di dalam ribuan rekening tersebut mencapai Rp1,07 triliun.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memutus aliran dana jaringan judi online sekaligus mendukung proses penegakan hukum dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa tren penurunan nilai transaksi judi online tidak boleh dimaknai sebagai berkurangnya ancaman kejahatan tersebut. Menurutnya, pelaku terus mengembangkan berbagai modus baru dengan memanfaatkan sistem keuangan yang semakin kompleks.

“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi. Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online,” kata Ivan dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

PPATK menyampaikan hasil analisis beserta penghentian sementara transaksi tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung penelusuran dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.

Sinergi antara PPATK dan aparat penegak hukum telah menghasilkan sejumlah tindak lanjut. Sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang berkaitan dengan transaksi pada 132 situs judi online telah dikembangkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi 27 laporan polisi.

Dalam proses penanganan tersebut, aparat melakukan pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening. Selain itu, penyidik juga menyita dana sebesar Rp142,02 miliar yang tersebar pada 359 rekening.

Tidak hanya itu, nilai agregat aset yang berhasil dirampas untuk negara melalui berbagai perkara judi online mencapai Rp588,61 miliar.

Perkara TPPU Berujung Setoran ke Kas Negara

Salah satu capaian penting dalam pemberantasan judi online berasal dari penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut bermula dari informasi transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri pada 2024. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan.

Sebagai tindak lanjut putusan pengadilan, pada 13 Maret 2026 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari uang rampasan negara dan pembayaran denda.

PPATK menilai keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kesinambungan penanganan perkara, mulai dari analisis intelijen keuangan hingga proses pemulihan aset hasil tindak pidana.

Di tengah berbagai langkah penindakan, PPATK mencatat perputaran dana judi online masih tergolong tinggi. Selama kuartal I 2026, nilai perputaran dana mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.

Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi kini semakin sering dilakukan, tersebar pada banyak rekening, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil sehingga lebih sulit dideteksi.

Sebelumnya, sepanjang 2025 nilai perputaran dana judi online tercatat sebesar Rp286,84 triliun. Angka tersebut menurun sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun. Penurunan tersebut menjadi yang pertama sejak 2017.

Sementara itu, nilai deposit judi online juga mengalami penurunan dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun sepanjang 2025.

PPATK Ajak Masyarakat Berperan Aktif

PPATK menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online, tidak memfasilitasi transaksi, serta tidak menyerahkan rekening maupun identitas kepada pihak lain yang dapat disalahgunakan.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan rekening, merchant, maupun instrumen pembayaran digital. PPATK memastikan akan terus memperkuat kerja sama dengan kementerian dan lembaga, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran, serta aparat penegak hukum guna meningkatkan deteksi dini, memutus aliran dana, melakukan penindakan, dan memulihkan aset yang berasal dari jaringan judi online.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari LIPUTAN6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top