Kemendag Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk Hadapi Scam dan Pinjol Ilegal

BacaHukum.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pentingnya pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Regulasi yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade tersebut dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan pola perdagangan modern, khususnya transaksi berbasis digital.

Dorongan untuk merevisi aturan tersebut muncul karena berbagai persoalan perlindungan konsumen terus berkembang, sementara ketentuan yang ada dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum maupun perlindungan yang optimal.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa revisi UUPK merupakan usulan legislatif yang saat ini masih berada pada tahap penyusunan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Meski berasal dari inisiatif DPR, Kemendag menyatakan siap terlibat dalam pembahasan apabila proses legislasi telah dimulai. Pemerintah juga berharap revisi tersebut dapat segera masuk ke tahap pembahasan bersama pada tahun ini.

“Sampai saat ini belum ada update dari Baleg, karena ini kan inisiatif DPR. Kita berharap tahun ini akan dibahas dan saya sangat berharap sekali kalau memang DPR akan mengajak pemerintah membahasnya,” kata Moga usai menghadiri diskusi publik mengenai Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Ia menambahkan, substansi revisi masih terus berkembang seiring munculnya berbagai masukan dari berbagai pihak.

“Ada beberapa yang berkembang terus, yang terakhir terkait dengan yang difabel, orang tua. Berkembang terus, jadi sangat dinamis untuk UU Perlindungan Konsumen ini,” lanjutnya.

Perlu Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso juga telah menyampaikan perlunya pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam rapat kerja bersama DPR RI pada April 2026.

Menurutnya, regulasi yang telah berlaku hampir 27 tahun tersebut masih memiliki sejumlah kelemahan, baik dari sisi bahasa hukum, sistematika pengaturan, mekanisme penyelesaian sengketa, kelembagaan, maupun implementasinya di lapangan.

“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan,” ujar Budi Santoso.

Ia menilai sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan perdagangan modern, terutama transaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Tantangan Baru di Era Digital

Kemendag menilai pesatnya perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk pelanggaran baru yang belum sepenuhnya diantisipasi dalam UUPK saat ini.

Berbagai persoalan seperti penipuan daring (scam), pinjaman online ilegal, peredaran barang palsu dan tidak memenuhi standar, iklan yang menyesatkan (misleading advertisement), hingga penggunaan pola manipulatif dalam platform digital (dark patterns), dinilai membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif.

Karena itu, revisi undang-undang diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan digital.

Data Kemendag menunjukkan tingkat keberdayaan konsumen nasional terus mengalami peningkatan. Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2025 tercatat mencapai 63,44, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 60,11. Capaian tersebut menempatkan konsumen Indonesia pada kategori kritis.

Di sisi lain, tren pengaduan masyarakat masih didominasi transaksi melalui platform digital.

Sejak 2021 hingga Maret 2026, Kemendag menerima sebanyak 37.813 pengaduan konsumen. Dari jumlah tersebut, 35.820 pengaduan atau sekitar 94,73 persen berasal dari transaksi daring, sedangkan 1.993 pengaduan berasal dari transaksi luring.

“Sektor lain-lain di antaranya pakaian dan alat rumah tangga menjadi sektor yang paling banyak diadukan dengan total 14.737 aduan atau 51,1% dari keseluruhan laporan,” ujar Budi Santoso.

Melihat tingginya jumlah pengaduan tersebut, revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat di tengah semakin pesatnya perkembangan perdagangan berbasis digital sekaligus menjawab berbagai tantangan hukum yang muncul di era ekonomi digital.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari detikfinance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top