BacaHukum.com – Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Salah satu pembaruan penting adalah pengakuan pidana pengawasan sebagai pidana pokok yang sejajar dengan pidana penjara dan pidana denda.
Kebijakan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan penghukuman menuju pendekatan pembinaan. Namun demikian, efektivitas kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan, terutama terkait dukungan hukum acara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam KUHP, pidana pengawasan telah ditegaskan sebagai bagian dari sistem pemidanaan nasional. Ketentuan Pasal 65 memberikan dasar bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan sebagai pidana utama tanpa harus selalu memilih pidana penjara. Hal ini sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP yang menitikberatkan pada pencegahan, pembinaan, dan pemulihan keseimbangan sosial.
Namun, keberhasilan suatu kebijakan hukum tidak hanya bergantung pada norma materiil, tetapi juga pada mekanisme pelaksanaannya. Dalam perspektif teori sistem hukum, Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa hukum terdiri atas tiga unsur utama, yaitu substansi, struktur, dan kultur hukum. Ketiganya harus berjalan selaras agar suatu kebijakan dapat diterapkan secara efektif.
Keselarasan Normatif antara KUHP dan KUHAP
Analisis terhadap KUHP dan KUHAP menunjukkan adanya sejumlah titik keselarasan. Dari sisi kedudukan, pidana pengawasan telah diakomodasi dalam KUHP sebagai pidana pokok, sementara KUHAP memberikan ruang bagi penuntut umum untuk menuntut pidana tersebut dalam proses peradilan.
Dari sisi tujuan pemidanaan, kedua undang-undang juga menunjukkan arah yang sejalan. KUHP menekankan pembinaan dan pemulihan, sedangkan KUHAP mendukung melalui mekanisme keadilan restoratif yang membuka ruang penyelesaian perkara secara lebih humanis.
Selain itu, kebijakan untuk mendorong penggunaan pidana non-penjara juga tercermin dalam kedua regulasi. KUHP mengutamakan pemidanaan yang lebih ringan apabila tujuan dapat tercapai, sementara KUHAP menyediakan mekanisme prosedural yang memungkinkan penerapan pendekatan tersebut dalam praktik.
Kekosongan dalam Aspek Prosedural
Meski demikian, tidak semua aspek menunjukkan keselarasan yang kuat. Pada aspek syarat penerapan pidana pengawasan, KUHP telah mengatur secara rinci mengenai batasan dan durasi pidana. Namun KUHAP belum memberikan pengaturan khusus terkait mekanisme verifikasi kelayakan penerapan pidana tersebut.
Permasalahan serupa juga terlihat dalam pengaturan pelanggaran terhadap syarat umum dan syarat khusus dalam pidana pengawasan. KUHP telah mengatur konsekuensi pelanggaran, termasuk kemungkinan penggantian dengan pidana penjara. Akan tetapi, KUHAP belum mengatur secara tegas prosedur yang harus ditempuh ketika pelanggaran tersebut terjadi.
Selain itu, peran pembimbing kemasyarakatan sebagai elemen penting dalam pelaksanaan pidana pengawasan juga belum diatur secara rinci dalam KUHAP. Padahal, peran ini sangat krusial dalam memastikan proses pembinaan berjalan efektif.
Ketiadaan pengaturan yang komprehensif juga terlihat dalam aspek eksekusi pidana pengawasan. KUHP telah memberikan kerangka normatif terkait pelaksanaan dan pengawasan, namun KUHAP belum menyediakan mekanisme teknis yang jelas dalam pelaksanaannya di lapangan.
Perlu Penguatan Integrasi Hukum
Dari pemetaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun KUHP dan KUHAP memiliki arah kebijakan yang sejalan dalam mendorong pemidanaan yang lebih proporsional, integrasi antara norma materiil dan norma prosedural belum sepenuhnya terwujud.
Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana di Indonesia telah mengalami kemajuan pada tingkat normatif, tetapi masih memerlukan penguatan pada aspek implementasi.
Pidana pengawasan memiliki potensi besar sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan. Namun potensi tersebut hanya dapat diwujudkan apabila didukung oleh mekanisme hukum acara yang jelas dan operasional.
Oleh karena itu, pengembangan lebih lanjut terhadap hukum acara pidana menjadi kebutuhan mendesak. Penguatan regulasi teknis serta koordinasi antar lembaga penegak hukum juga diperlukan agar pidana pengawasan dapat diterapkan secara efektif dalam sistem peradilan pidana.
Integrasi antara hukum materiil dan hukum acara menjadi kunci keberhasilan reformasi hukum pidana nasional. Tanpa dukungan tersebut, kebijakan progresif dalam KUHP berisiko tidak berjalan optimal dalam praktik.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA

