BacaHukum.com – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Nasir Djamil, menilai meningkatnya konflik agraria di Indonesia menjadi alasan kuat untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Ia berpandangan bahwa keterbatasan ketersediaan lahan di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan telah memicu persaingan yang berujung konflik, terutama yang melibatkan masyarakat hukum adat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI bersama kalangan akademisi dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).
Dalam pemaparannya, Nasir menegaskan bahwa tanah merupakan sumber daya yang bersifat terbatas dan tidak dapat ditambah jumlahnya, sehingga tekanan terhadap pemanfaatannya terus meningkat dari waktu ke waktu.
Menurutnya, kondisi ini semakin kompleks karena tingginya kebutuhan pembangunan yang seringkali bersinggungan langsung dengan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat.
“Tanah itu jumlahnya terbatas dan tidak bisa diproduksi. Kondisi ini membuat banyak pihak saling berebut, yang kemudian memicu konflik, khususnya dengan masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar wilayah Indonesia masih berupa kawasan hutan yang menyimpan kekayaan sumber daya alam. Situasi tersebut menjadikan kawasan hutan sebagai target berbagai kepentingan, mulai dari pembangunan hingga investasi, yang dalam praktiknya kerap berbenturan dengan kepentingan masyarakat adat.
“Di kawasan hutan terdapat banyak sumber daya alam, sehingga menjadi incaran berbagai pihak. Di titik inilah konflik seringkali muncul,” lanjutnya.
Lebih jauh, Nasir menilai bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga menyangkut keadilan sosial serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama menggantungkan hidupnya pada wilayah tersebut.
Dalam forum itu, ia turut menanggapi pandangan akademisi yang menilai pemerintah belum optimal dalam menangani persoalan masyarakat adat. Menurutnya, pandangan tersebut perlu dikaji secara mendalam sebagai bahan evaluasi dalam proses penyusunan RUU.
“Saya melihat ada pandangan bahwa pemerintah belum sepenuhnya serius. Ini perlu kita dalami karena berkaitan dengan komitmen negara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran RUU Masyarakat Adat harus mampu memberikan solusi konkret atas berbagai konflik agraria yang terjadi, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mempertahankan wilayahnya.
“RUU ini diharapkan mampu menjawab konflik yang selama ini terjadi, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat adat,” tegasnya.
Sebagai penutup, Nasir menyampaikan bahwa Badan Legislasi DPR RI akan terus memperkaya substansi RUU melalui berbagai masukan, termasuk dari kalangan akademisi, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.
“Masukan dari akademisi sangat penting agar undang-undang ini benar-benar aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” pungkasnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari JURNAS

