BacaHukum.com, Batang Hari – Skandal prosedural hukum yang melibatkan jajaran Polres Batanghari, Polda Jambi, dan Polri RI terbongkar dalam ruang sidang praperadilan. Gugatan yang dilayangkan oleh para emak-emak ini secara gamblang membuka tabir dugaan rekayasa sistematis yang tidak hanya melanggar prinsip keadilan, namun juga secara nyata bertentangan dengan norma prosedural dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa penyidik Tipidter Polres Batanghari mengabaikan hak-hak fundamental tersangka serta melakukan pelanggaran terhadap standar prosedur baku yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru. Regulasi ini berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan menempatkan prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia sebagai landasan utama penegakan hukum pidana di Indonesia.
Penangkapan Cacat Hukum Tanpa Dasar dan Identitas
Rangkaian pelanggaran bermula dari aksi penangkapan pada 26 Februari 2026 pukul 20.00 WIB. Tindakan ini dilakukan oleh oknum yang hanya mengaku “dari Polres Batang Hari” tanpa dilengkapi Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun Surat Perintah Tugas atau Surat Perintah Penangkapan yang sah. Penangkapan dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan aparatur pemerintahan setempat, termasuk RT dan Kepala Desa Pematang Gadung.
Tindakan ini jelas mengabaikan semangat pembaruan hukum acara pidana yang mensyaratkan setiap upaya paksa harus memiliki legitimasi administratif yang kuat. KUHAP 2025 menegaskan bahwa penangkapan harus dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, dan dalam konteks ini, tidak ada dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan saat penangkapan dilakukan.
Penetapan Tersangka Fiktif dan Pelanggaran Pasal 90 ayat (3) KUHAP
Puncak kecacatan formil terjadi pada proses penetapan tersangka. Para pihak ditangkap dan ditahan di dalam mobil selama 15 menit di Polsek Mersam sebelum digelandang ke Mapolres Batang Hari. Ironisnya, sejak 26 Februari hingga 1 Maret 2026, tidak ada satu pun pemeriksaan substantif atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan.
Namun, secara ajaib, Surat Penetapan Tersangka telah diterbitkan pada 28 Februari 2026. Berdasarkan Pasal 90 KUHAP 2025, penetapan tersangka hanya sah apabila dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang telah dikumpulkan secara prosedural. Dalam kasus ini, BAP saksi yang dijadikan dasar justru dibuat secara retrospektif pada tanggal 1 Maret 2026, satu hari setelah surat penetapan terbit. Hal ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup dan oleh karenanya cacat formil secara hukum.
Pelanggaran Masif terhadap Pasal 142: Penghilangan Hak Tersangka
Pasal 142 KUHAP 2025 secara komprehensif menghimpun hak-hak dasar tersangka sebagai wujud konkret asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, dalam perkara ini, seluruh hak tersebut diabaikan secara sistematis:
- Hak atas Bantuan Hukum (Pasal 142 huruf g)
Nama Amin Samosir dan Ahmad Rehan Kurnia dicatut secara sepihak sebagai kuasa hukum dalam BAP. Tersangka dengan tegas menyatakan tidak pernah mengenal, menemui, atau memberikan kuasa kepada kedua nama tersebut. Modus ini semakin nyata ketika para tersangka hanya dipanggil untuk sesi foto rekayasa guna memberi kesan bahwa proses pendampingan hukum tengah berlangsung. - Hak untuk Segera Diperiksa dan Diberi Tahu Sangkannya
Tersangka tidak pernah diberi tahu secara jelas mengenai sangkaan yang dikenakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti, sebagaimana dijamin dalam Pasal 142 KUHAP 2025. Selama lima hari sejak penangkapan, tidak ada pemeriksaan substantif yang dilakukan, bertentangan dengan kewajiban aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan proporsional. - Hak Bebas dari Penyiksaan dan Intimidasi (Pasal 142 huruf q)
Pemaksaan tanda tangan pada Berita Acara Keterangan (BAK) tanpa kesempatan membaca dan memahami isinya merupakan bentuk tekanan psikis yang dilarang secara tegas dalam KUHAP 2025 sebagai perwujudan konkret prinsip HAM dalam hukum acara pidana. - Hak untuk Diam dan Menolak Memberikan Keterangan
Tersangka dipaksa membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang substansinya tidak mereka ketahui. KUHAP baru menekankan hak tersangka untuk diam atau menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan diri sendiri sebagai perlindungan terhadap pemaksaan pengakuan.
Rekayasa Barang Bukti dan Pemalsuan Tanda Tangan Pejabat
Fakta paling biadab terungkap dalam proses pengumpulan barang bukti. Foto-foto alat bukti yang diajukan Termohon diambil pada 2 Maret 2026 di dalam ruang tahanan, setelah status tersangka melekat sejak 28 Februari 2026. Ini adalah prosedur yang terbalik dan menyalahi aturan pembuktian yang sah.
Lebih lanjut, tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Batang Hari, M. Fahri, namun secara misterius tanda tangan yang bersangkutan muncul dalam BAK palsu. Dugaan kuat pemalsuan dokumen resmi negara ini diperparah dengan tindakan penyidik yang memerintahkan para tersangka untuk bergantian memegang emas dari rumah Agus Salim demi keperluan foto, seolah-olah emas tersebut adalah milik pribadi masing-masing tersangka.
Praperadilan sebagai Mekanisme Koreksi dalam KUHAP 2025
Perlu dicatat bahwa KUHAP 2025 telah memperluas ruang lingkup praperadilan, yang kini mencakup pengujian keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, dan tindakan upaya paksa lainnya yang berpotensi melanggar hak tersangka. Hal ini sejalan dengan paradigma Judicialized Criminal Procedure yang menjadikan hakim sebagai pusat kontrol dalam mengawasi setiap tindakan aparat penegak hukum.
Praktik penegakan hukum yang terjadi di Polres Batanghari ini merupakan tamparan keras bagi integritas institusi penegak hukum dan menodai semangat KUHAP Baru yang menjunjung tinggi due process of law. KUHAP 2025 menegaskan bahwa proses pidana harus adil, akuntabel, dan menghormati martabat manusia, tanpa melemahkan efektivitas penegakan hukum. Seluruh prosedur yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara ini telah kehilangan legitimasi hukumnya dan wajib dinyatakan batal demi hukum.
Editor: Tim BacaHukum

